Oleh: John Gobai*
Kami ingin mempertanyakan dana Otonomi Khusus atau dana Otsus untuk Adat dan Agama sesuai Perdasus Papua No 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengalokasian Dana Otsus Papua di Kabupaten / Kota. Kemana jatah untuk masyarakat adat dan pula, kemana jatah bagi denominasi gereja di tanah Papua.
Kami mau tanya, dana Otonomi Khusus itu selama ini dipakai untuk bangun apa saja? Mana buktinya dan implementasi Perdasus Otsus Nomor 25 itu sampai dimana? Kok, kami masyarakat adat dan agama tidak pernah merasa menerima dana Otsus supaya kami juga bisa ikut membangun Papua? Atau mungkin karena selama ini kami tidak pernah ikut membangun Papua sehingga kami dilupakan?
RINCIAN ALOKASI DANA OTSUS
Pasal 11 Perdasus tersebut disebutkan dengan rinci kepada siapa dana harus dibagikan:
(1) Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dialokasikan untuk:
a. Pembiayaan pelayanan bidang pendidikan minimal 30% (tiga puluh persen) yang penganggarannya untuk membiayai PAUD, Pendidikan Dasar 9 Tahun, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi;
b. Pembiayaan pelayanan bidang kesehatan minimal 15% (lima belas persen) yang penganggarannya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, dan pelayanan kesehatan dalam situasi bencana;
c. Pembiayaan pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20% (dua puluh persen) yang penganggarannya dialokasikan untuk perkreditan usaha ekonomi rakyat, dana bergulir, subsidi harga kebutuhan sembilan bahan pokok, dan pengembangan komoditi unggulan;
d. Pembiayaan pembangunan infrastruktur minimal 20% (dua puluh persen)yang dialokasikan untuk pembangunan prasarana dan sarana perumahan rakyat, penerangan, air bersih, dan telekomunikasi;
e. Pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 6% (enam persen);
f. Membiayai perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 4% (empat persen).
KEWENANGAN KABUPATEN
Perdasus ini memberikan kewenangan besar bagi kabupaten untuk membuat aturan pelaksanaan karena jelas jelas kabupaten mendapat porsi yang lebih besar dari pembagian dana Otonomi Khusus di tanah Papua.
Bidang pendidikan di kabupaten mendapat jatah yang lebih besar yaitu sebanyak 30%. Diikuti bidang infrastruktur 20%, ekonomi kerakyatan 20%, pengembangan infrastruktur daerah sebesar 15% dan bantuan afirmasi kepada kelompok perempuan, agama dan adat mendapat 6% dari alokasi dana otsus.
BILA MELANGGAR
Dalam perdasus tersebut, ayat (2) Pembiayaan Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperuntukkan untuk aksesibilitas pendidikan dan kesehatan.
Ayat (3), Pedoman teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Ayat (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penyaluran atas Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(5) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KEMANA 6% DANA OTSUS?
Sejak Gubernur Lukas Enembe menerbitkan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 ini, sudahkah para bupati membuat peraturan untuk mengalokasikan sesuai dengan Perdasus ataukah sesuka hati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota implementasikan dana otsus dibidangnya masing-masing namun tak pernah diketahui masyarakat.
Kami juga bertanya, kemana dana 6% yang ditetapkan Enembe untuk kaum perempuan, lembaga adat dan gereja? Dana-dana tersebut selama ini dilarikan kemana, dipakai untuk apa saja atau sudah diserahkan tapi mengapa rakyat Papua belum tahu sampai saat ini?
Sekali lagi kami bertanya, kemana saja dana afirmasi 6% untuk agama, adat dan perempuan? Jika dibagi-bagi, masing masing mendapat 2% dari dana Otsus. Contoh, kalau kabupaten Mimika mendapat 100 Milyar dana Otsus maka adat harus mendapat 2 Milyar, mama-mama mendapat 2 miliar, denominasi gereja mendapat 2 miliar.
Untuk lembaga adat, bertanggung jawab terhadap beberapa suku yang bernaung didalamnya. Termasuk untuk mendukung program pengembangan lembaga adat.
Hal ini haruslah menjadi perhatian Pemprov Papua dan Bupati dalam membuat Peraturan Bupati. Kami berharap, siapapun dia jangan main sesuka hati, karena itu duit rakyat. Ingat, hal mendasar Otsus salah satunya adalah Pengakuan dan Penghormatan Hak hak masyarakat adat, dukungan kepada gereja dan kaum perempuan di tanah Papua. Berikanlah hak publik sesuai dengan aturan dalam Perdasus No 25 Tahun 2013 dalam setiap kali Musrenbang Otonomi Khusus. Jika tidak, rakyat akan bertanya secara langsung, kemana dana Otonomi khusus, dan banyak pejabat kita hidup dalam penjara.
Salam
*John NR Gobai (Anggota DPR Papua dari Kursi Adat)