Sekda, Bagi ASN yang Maju Caleg Silahkan Ajukan Surat ke Bupati

oleh -103 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bintuni, kadatebintuni.com ~ Terkait proses pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019, bagi ASN aktif dapat mengajukan surat pengunduran diri atau pemberhentian yang ditunjukan kepada Bupati Teluk Bintuni selaku pembina kepegawaian.

Hal ini diungkapkan Plt. Sekda Teluk Bintuni, Gustaf Manuputty, S.Sos MM menanggapi pertanyaan media terkait ada tidaknya ASN yang sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN karena hendak maju pada bursa pemilihan anggota DPRD di Pemilu 2019, di aula Kantor KPU, Senin (4/6) malam.

banner 336x280

Gustaf Manuputty, Asisten I Setda Teluk Bintuni mengaku dirinya belum mendapatkan informasi dari instansi atau perorangan ASN yang akan maju lewat partai politik sebagai calon anggota DPRD pada Pemilu 2019, meski begitu baginya jika ada nantinya dapat menyampaikan langsung kepada Bupati.

“Saya belum tahu apakah ada ASN yang menjadi Caleg untuk Pemilu 2019. Inikan baru awal, karena sampai sekarang belum ada yang ajukan permohonan. Untuk mau tahu, bisa di partai politik. Bila ada ASN yang mau Caleg, surat diajukan kepada Bupati selaku pembina kepegawaian,” ingatnya.

Sementara itu, sumber lain di kantor KPU Teluk Bintuni menyatakan, ASN yang hendak maju namun belum menajukan surat pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan saat mendaftar, maka akan digugurkan.

“Sekarang itu semua transparan, nanti berkas para Caleg di-scan dan dimuat di situs KPU, jadi publik akan tahu jelasnya,” papar sumber itu di kantor KPU. Bila hendak masuk masa pensiun, lanjutnya, maka waktu pensiunnya mesti sebelum dari batas waktu yang ditentukan saat mendaftar ke KPU. [Daniel MD]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.