Rebut 20 kursi DPRD Teluk Bintuni, caleg perempuan minimal 8 orang tiap parpol

Rebut 20 kursi DPRD Teluk Bintuni, caleg perempuan minimal 8 orang tiap parpol

Juni 6, 2018 0 By admin

Bintuni (KADATE) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menggelar sosialisasi mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Teluk Bintuni pada pemilihan umum tahun 2019 bertempat di aula KPU, Senin (4/6).

Peserta yang hadir berasal dari pengurus partai politik tingkat kabupaten, serta pihak terkait, dari pemerintah daerah dan kepolisian serta Panwaslu kabupaten. Dibuka secara resmi oleh ketua KPU Teluk Bintuni Ahmad, Subuh Refideso, SHI. Dihadiri anggota KPU, Plt. Sekretaris KPU serta turut hadir, Plt. Sekretaris Daerah, Gustaf Manuputty, S.Sos MM.

Penyampaian materi tentang mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota oleh KPU juga menekankan tentang 30 persen keterwakilan perempuan sebagai Calon Anggota DPRD Teluk Bintuni untuk memperebutkan 20 kursi DPRD pada tiga daerah pemilihan pada pemilu 2019.

Sesuai penjelasan dengan rumusan yang digunakan, maka calon anggota DPRD Teluk Bintuni untuk masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) sudah ditentukan jumlah minimal yang diusung tiap partai politik. Kuota perempuan untuk Dapil I jumlah kursi 11, Caleg perempuan minimal 4, Dapil II jumlah kursi 5, caleg perempuan minimal 2 orang, dan Dapil III jumlah kursi 4, Caleg perempuan minimal 2 orang.

Setelah acara sosialisasi yang dilanjutkan buka puasa bersama itu, Ketua KPU Teluk Bintuni, Ahmad Subuh Refideso menyatakan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari jumlah calon anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni yang diajukan masing-masing partai politik di tiap Dapil untuk Pemilu 2019.

“Dalam bursa pencalonan nanti, disitu lebih ditekankan, minimal 30 persen keterwakilan perempuan, partai boleh mencalonkan lebih dari 30 persen, kenapa, karena itu perintah Undang-undang harus dipenuhi,” ungkap Ahmad Subuh Refideso yang sudah dua periode menjadi anggota KPU Teluk Bintuni itu.

Untuk itu, kata Subuh, pada saat verifikasi calon anggota DPRD Teluk Bintuni yang diajukan Parpol, KPU dengan sungguh-sungguh akan melihat keterwakilan perempuan per daerah pemilihan. “Jika nanti ketika KPU lakukan verifikasi syarat itu tak dipenuhi oleh partai politik, maka misalnya di dapil A pada verifikasi awal dan perbaikan partai A sama sekali tidak mengajukan keterwakilan bakal calon perempuan minimal 30 persen, maka otomatis KPU akan mencoret. Itu artinya di Dapil yang bersangkutan partai itu tidak punya calon,” tandasnya. [Daniel]

(Visited 272 times, 1 visits today)