Mendagri: Dewan Nyaleg Pindah Partai Tak Lagi Dapat Gaji

oleh -14 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2019.

Dalam SE yang dikeluarkan pada 3 Agustus 2018 tersebut, disebutkan empat poin yang menjadi aturan baku pemberhentian anggota DPRD. Salah satunya, menyangkut hak gaji yang tak lagi didapat oleh Dewan yang pindah partai.

banner 336x280

Pertama. Sesuai ketentuan pasal 139 ayat 2 dan pasal 193 ayat 2 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta pasal 99 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik.

Kedua. Hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 7 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20 tahun 2019 tentang pencalonan anggota DPRD adalah bahwa warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir.

Ketiga. Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD jika dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir. Pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah /wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPRD sebagaimana amanat pasal 240 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keempat. Sehubungan dengan poin dua dan tiga, pengaturan kepala daerah/wakil kepala daerah dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang akan akan mengikuti Pemilu, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. (ilo)

Sumber : https://be1lampung.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.