Yohanis Manibuy : “Simon Dowansiba telah diberhentikan dari Keanggotaan Partai Golkar dan telah ditarik dari keanggotaan di DPRD Teluk Bintuni oleh Partai Golkar”
Bintuni (KADATE) – Pasca berpindahnya politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Simon Dowansiba, SE yang juga ketua DPRD Teluk Bintuni (PAW) ke partai NasDem Teluk Bintuni dan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 maka partai Golkar selain memberhentikan keanggotaan yang bersangkutan dari Partai juga melakukan proses mengajukan pengganti antar waktu (PAW) keanggotaan DPRDnya serta menyatakan Simon Dowansiba telah dinonaktifkan sebagai ketua DPRD Teluk Bintuni mewakili Partai Golkar.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar kabupaten Teluk Bintuni Yohanis Manibuy setelah mendatangi Sekretariat DPRD Teluk Bintuni untuk menyerahkan surat usulan PAW tiga anggota DPRD dari Fraksi Golkar Bersatu lantaran ketiganya telah mengundurkan diri dari Partai Golkar dan memilih maju dari Partai lain pada Pemilu 2019.
“Simon Dowansiba telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar dan telah ditarik dari keanggotaan di DPRD Teluk Bintuni oleh Partai Golkar maka status yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari Anggota DPRD dan Ketua DPRD Teluk Bintuni mewakili Partai Golkar.
Kini dalam proses pengajuan calon pengganti ketua DPRD Teluk Bintuni yang kita harapkan bisa lebih cepat. Maka bila yang bersangkutan masih aktif memimpin Rapat atau Sidang sebagai ketua DPRD Teluk Bintuni itu ilegal” kata Ketua DPD Partai Golkar Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, di Bintuni, Minggu, (2/9) sore.
Yohanis Manibuy berharap semua pihak terkait dapat membantu kelancaran proses pergantian ketua DPRD Teluk Bintuni yang telah diajukan melalui Fraksi Golkar Bersatu di DPRD Teluk Bintuni.
Karena, kata Yohanis Manibuy, pihak DPP Partai Golkar telah mengeluarkan SK No. KEP-332/DPP/GOLKAR/VIII/2018 tertanggal 6 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Golkar atas nama Simon Dowansiba, SE, Jefri Orocomna, S.Sos dan Benyamin H. Frabun. Dan juga DPP partai Golkar telah mengeluarkan surat dengan nomor : B-1949/DPP/GOLKAR/VIII/2018 tentang persetujuan pergantian Ketua DPRD Teluk Bintuni atas nama Buce H. Maboro, SPsi, MM menggantikan Simon Dowansiba, SE.
Hal ini penting dilakukan secepatnya, ujar Yohanis Manibuy yang sering disapa Anisto agar menjaga marwah lembaga DPRD Teluk Bintuni. “Kita sudah masukkan surat melalui Fraksi Golkar di DPRD untuk diproses sampai terbitnya Keputusan Gubernur Papua Barat tentang peresmian pengangkatan ketua DPRD Teluk Bintuni yang baru,” ujar Anisto.
Ditambahkan oleh Anisto bahwa, “Golkar Teluk Bintuni juga telah menyurati Ketua KPU Teluk Bintuni dengan nomor : 55/DPD/GOLKAR/TB/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 perihal pemberitahuan terdapat 11 point yang sudah ditegaskan jika pada saat hari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), mereka (Simon Dowansiba SE, Jefri Orocomna S.Sos dan Benyamin H Frabun) tidak dapat menyerahkan Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD dari pejabat berwenang paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT dan hanya menyerahkan surat pernyataan bahwa keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian karena berada diluar kemampuan calon maka sesungguhnya keputusan pemberhentian bukan terkendala oleh pihak yang menerbitkan melainkan terkendala oleh Simon Dowansiba maka haruslah dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat”. [Daniel]