BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat pleno terbuka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 bertempat di aula KPU di Bintuni, Kamis (13/9).
Acara yang di jadwalkan dimulai pada pukul 14.00 Wit itu ternyata molor selama satu jam lebih atau dimulai pukul 15.20 wit, kendati menunggu hadirnya peserta rapat yakni partai politik (Parpol) dan undangan lainnya.
Dari pantauan media ini, selain Komisioner dan Sekretaris KPU, juga hadir pihak Bawaslu kabupaten, mewakili Kepolisian hadir Kasat Intel Polres Bintuni, Julfian F. Sihombing, serta perwakilan masing-masing Parpol. Dari ke-16 Parpol yang di undang KPU, 5 parpol absen atau tidak hadiri rapat tersebut, yakni Partai NasDem, PKS, PBB, PKPI, dan Partai Berkarya.
Adapun agenda yang di bahas dalam Rapat adalah rekapitulasi penghapusan bersama potensi data ganda DPT pada Pemilu tahun 2019 yang dilakukan bersama ketiga unsur KPU, Panwaslu dan Parpol. Dimana ditemukan dari 24 Distrik atau Kecamatan terdapat 467 data DPT ganda terdiri dari 249 laki-laki dan 218 perempuan.
Distrik terbanyak ditemukannya DPT ganda adalah Bintuni, dari potensi 167, ditemukan ada 287 data ganda. Menyusul terbanyak kedua, di Aranday, dari potensi 37, ditemukan 42 data ganda, ditempat ketiga Sumuri, dari potensi 10, ditemukan 33 data ganda.
Daerah yang tidak ditemukan data ganda adalah daerah Kamundan dan Kaitaro. Setelah di lakukan perbaikan, maka total DPT dari keseluruhan TPS, berjumlah 47.286 jiwa.
Mewawancarai, Pius Nafurbenan, selaku Ketua DPC Partai HANURA Teluk Bintuni mengatakan, pentingnya kehadiran tiap Parpol, selain mengikuti agenda yang ditetapkan KPU, juga demi menjaga hak pilih simpatisan tiap Daerah Pemilihan (Dapil). “Pada dasarnya partai HANURA mengikuti dan menyetujui penghapusan data ganda yang di lampirkan KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Teluk Bintuni Joko Lingara menyayangkan problema yang terjadi, bahwa selalu ditemukan data ganda. ” KPU harus mencocokan data dengan data yang di punyai Disdukcapil, sehingga permasalahan seperti terdapat NIK dan KTP yang sama dapat teratasi. Kita lihat selalu ada perbaikan, ini penggambaran dari kinerja yang kedepannya harus ditingkatkan lagi, ” tegasnya.
Jika melihat dari tiga hal yang dijadikan dasar Bawaslu dalam melakukan analisis kegandaan adalah pada elemen NIK, Nama, dan tanggal lahir pemilih. Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pasal 198 ayat 2 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. [Baim]