Bintuni (KADATE) – Pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekitar pukul 12.10 Wit terjadi kebakaran satu unit rumah milik Ibrahim Iribaram (38 tahun) di kompleks “Goras” Pasar Sentral Kelurahan Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni.
Kobaran api pada rumah yang dibakar oleh pemiliknya yang diketahui mengalami gangguan jiwa itu baru berhasil dipadamkan oleh aparat Kepolisian bersama warga masyarakat setempat pada pukul 13.45 wit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian setempat bahwa pada pukul 12.15 Wit, masyarakat datang melaporkan ke Pos Patmor Pasar Sentral Bintuni bahwa ada orang mengamuk sambil memegang parang dan kapak di dalam Lorong arah ke mangi-mangi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota kepolisian yang piket di Pos Patmor yakni Bripda Rasbi dan Teo Yoku mendatangi tempat kejadian perkara alias TKP. Mereka mendapati Ibrahim Iribaram yang belakangan diketahui sebagai pelaku pembakaran rumah lagi berdiri.
Setelah pelaku melihat polisi datang, pelaku langsung jalan menuju rumahnya dan masuk kedalam rumah lalu mengunci pintu dari dalam dan mengambil kompor yang berisi minyak tanah lalu menyiram ke bagian lantai dan dinding rumah.
Melihat kejadian tersebut kedua berusaha membuka pintu rumah dengan cara mendobrak pintu, setelah pintu rumah terbuka mereka masuk untuk mengamankan pelaku, namun pelaku sudah menyalakan api / membakar rumah dan lari ke arah dapur.
Karena tidak sempat memadamkan api karena sudah menyala besar dengan cepat, sehingga mereka keluar dari dalam rumah pelaku dan menunggu pelaku di luar rumah dan melaporkan kejadian pembakaran rumah yang dilakukan oleh pelaku ke penjagaan Polres Teluk Bintuni.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke penjagaan Polres Teluk Bintuni, dan kembali mereka melihat pelaku keluar dari samping rumah dengan memegang alat tajam berupa kapak dan parang.
Pelaku menuju ke arah keduanya dan mengayungkan Parang kearah karena merasa terancam akan keselamatan maka Bripda Rasbi mengeluarkan Senjata Laras Pendek dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 ( satu ) kali, sehingga membuat pelaku langsung berdiri tenang dan langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bintuni.
Akibat dari Kebakaran 1 ( satu ) buah Rumah semi permanen, diperkirakan kerugian material kurang lebih Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta ).
Pada peristiwa kebakaran ini mendapatkan perhatian dari pihak Kepolisian. Kapolres AKBP Andriano Ananta SIK dan Wakapolres Kompol Jupri Tampubolon, SIK turun ke lokasi kejadian bahkan ikut membantu memerintahkan anak buah untuk memadamkan api. [Daniel]