Tahun 2019, Bintuni Siap Terapkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik

oleh -53 Dilihat
oleh
banner 468x60

BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah yang meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya akan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk subsistem audit.

banner 336x280

Dimana hal ini, tertuang dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, berlaku sejak 1 Juli 2018.

Untuk kabupaten Teluk Bintuni, kegiatan sosialiasi dan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai pengadaan barang dan jasa serta Perpres di laksanakan, pada Jumat (07/12), di aula Sasana Karya Kompleks Perkantoran Bupati, SP 3 Manimeri oleh LKPP RI dan Tim LPSE.

Kegiatan ini, secara resmi di buka oleh, Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop,SH, yang diikuti oleh ASN.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Matret Kokop menekankan, pengadaan barang dan jasa mempunyai pearanan startegis dalam pemerintahan. “Sektor ini punya peranan startegis, dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya peningkatan pelayan publik, serta pengembangan perekonomian Nasional dan daerah.

Tujuan pengadaan saat ini, bukan berorientasi hanya pada harga termurah dari penyedia, melainkan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, daya, dan penyedia (Value for Money). Selanjutnya SPSE telah diperbaharui dan di instal seluruh Indonesia, selanjutnya siap dan wajib di pakai pada tahun 2019, termasuk di pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni.

Untuk mewujudkan pemerintahan kabupaten Teluk Bintuni yang baik, bersih, dan bebas KKN, ” terang Matret Kokop dalam sambutannya.

Sementara itu, dalam SPSE ini, Penyedia dapat mencari peluang pengadaan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan pemerintah di alamat sirup.lkpp.go.id. Kemudian mendaftar sebagai penyedia terverifikasi melalui Sistem Kinerja Penyedia (SIKaP) yang diakses lewat sikap.lkpp.go.id serta berpartisipasi dalam lelang cepat ataupun menjadi penyedia e-katalog.

Terkait penggunaannya sendiri, LKPP juga menyediakan channel Youtube, yang berisikan video mengenai tutorial penggunaan, dengan mengakses laman, ” EPROC LKPP”. [Baim]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.