BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Tiga orang pria masing-masing berinisial UR (34), A (36), dan Y (31), berhasil di bekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Teluk Bintuni di Bintuni, Jumat 15 Februari 2019. Mereka tertangkap sedang melakukan pesta Narkoba di rumah salah seorang tersangka.
Penangkapan yang dilakukan pukul 15.30 WIT itu, sontak membuat warga masyarakat di Kampung Lama Bintuni Timur geger, pasalnya, ketiga orang pria tersebut sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.
Barang haram yang ikut diamankan bersama ketiga orang tersangka yakni satu paket kecil yang diduga Sabu-sabu, lengkap dengan alat penghisapnya (Bong)
Seperti yang di ungkapkan Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, IPTU. Edward N. Gultom, S.H, kepada media ini, yang memimpin langsung operasi tersebut.
” Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di wilyah kampung lama, Bintuni Timur. Maka, kami beserta personil langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka. Dari hasil penggerbekan diduga kuat ketiga tersangka memang menggunakan Narkoba jenis Sabu, dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
Untuk selanjutnya kami akan amankan, untuk di mintai keterangan lebih lanjut, dan perkembangan mengenai asal usul barang haram tersebut, serta ketiga tersangka tentu di proses sesuai dengan ketentua hukum yang berlaku,” tungkasnya.
Sementara itu, hukuman bagi individual yang tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 7 tahun sampai 15 tahun , ditambah denda Rp. 250 juta sampai Rp. 750 juta, dan Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun hingga 4 tahun Penjara. [Baim]