BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Kordiv Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni Daniel Balubun, SH menegaskan alat peraga kampanye harus dibersihkan, yang ada di jalan-jalan atau di tempat umum.
“Kemarin (12/4), kami sudah menyurati kepada parpol agar segera membersihkan alat peraga kampanye yang ada di jalan dan di tempat umum sebelum pukul 6 sore,” ujar Daniel Balubun disela-sela kegiatan bimbingan teknis pengawas TPS di aula penginapan Kartini, Bintuni, Sabtu (13/4/2019).
“Nanti kami (Bawaslu) akan berkordinasi dengan Satpol PP pukul 19.00 (jam 7 malam) akan melakukan pembersihan, supaya besok tidak ada lagi alat peraga di jalana-jalan dan tempat umum, ” kata Daniel Balubun.
Apabila besok (Hari Minggu,red) masih ada, maka parpol yang belum membersihkan alat peraganya akan di kenakan sanksi administrasi, tegas Balubun. [HS/DD]