MAYBRAT, kadatebintuni.com ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat diklaim telah melakukan pelanggaran Pemilu Legislatif 2019 di daerah tersebut secara terstruktur, masif dan sistematis.
Hal ini ditegaskan Mantan Komisioner KPU Maybrat Jefri Duwith, SE yang juga merupakan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Maybrat.
Menurut Jefry, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang akan memperkuat tindakan pelanggaran KPU Maybrat yang dinilai secara sengaja telah merubah alias menambah, mengurangi bahkan menghilangkan perolehan suara dari para Caleg untuk ditambahkan pada oknum Caleg dari Parpol tertentu.
Lebih parahnya lagi KPU Maybrat diduga telah merekayasa data suara dari Caleg tertentu di satu Parpol untuk ditambahkan ke Caleg lainnya pada Parpol yang sama.
Untuk diketahui jumlah TPS Kabupaten Maybrat sebanyak 260 dengan jumlah DPT sebanyak 38.000 jiwa. “KPU Maybrat secara sengaja alihkan suara Caleg ke oknum Caleg tertentu. Kami punya bukti terkait hal tersebut,” ungkap Jefri.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maybrat, pihaknya akan membawa dugaan penyelewengan suara ini ke rana hukum.
“Kami akan pidanakan KPU Maybrat sesuai UU Pemilu yang berlaku. Kami juga akan pertanyakan hasil perhitungan suara ini di tingkat KPU Provinsi,” ungkap Jefri Duwith.
KPU Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat harus bertanggung jawab terhadap penyelewengan suara yang dilakukan KPU Maybrat dengan melakukan perhitungan ulang di tingkat KPU Ptovinsi. (***/Daniel)