Oleh, Yohanis Akwan, SH *)
Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat memiliki mangrove atau hutan bakau seluas 200 ribu hektare. Mangrove di Teluk Bintuni terbaik di dunia setelah Raja Ampat dan mencakup 10 persen dari luas hutan mangrove Indonesia.
Di bahwa Payung Keadilan iklim luasan hutan mamgrove dicadangkan masuk pada kawasan cagat alam dengan harapan kebijakan perlindungan tidak hanya sekedar life services semata namun yang terpenting pembangunan konservasi harus dapat memajukan ekonomi masyarakat adat sekitar kawasan hutan.
Menjadi pertanyaan, ekosistem bakau /mangrove yg kita jaga untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia kedepan atau perluasan kota dengan tujuan memperpendek rentang kendali arus masuk barang dan jasa kekampung -kampung sekitar ?
Argumentasi diluar sana pasti berpendapat, perluasan kota penting karena demi kemajuan suatu daerah agar sama seperti wilayah lain diluar sana namun menurut hemat saya jauh lebih penting adalah hutan bakau perlu dilestarikan sebagai aset penghidupan masyarakat adat kedepan.
Dengan demikian kolaborasi dari semua pihak stekholder dalam menyusun rencana desain pembanguan yang ramah lingkungan serta tidak harus merusak ekosisitem mangrove perlu diperhatikan agar mangrove kita tetap lestari sebagai cadangan protein dan oksigen bagi kegidupan mahkluk hidup secara berkesinambungan.
Tantangan lain juga terkait rencana masyarakat mendorong 4 Daerah Otomomi Baru (DOB) yaitu; Moskona, Babo, Sebiar dan Kuri Wamesa mengambil dua distrik di Teluk Bintuni serta kebijakan Nasional Dari Presiden Ir,Jokowi Melalui kebijakan telah menetapkan Teluk Bintuni dijadikan sebagai Kawasan Industri setelah merauke papua.
Oleh sebab itu penting sekali perencanaan detail utk menyelamatkan hutan bakau teluk bintuni dari ancaman deforstasi dan dekradasi hutan bakau/mangrove sebagaimana kekuatiran kita diatas.
*) Aktivis Pemerhati Lingkungan di Papua Barat