Bintuni | kadatebintuni.com – Warga 4 (empat) distrik di kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, yakni distrik Merdey, distrik Biscoop, distrik Moskona Timur dan Masyeta sepakat meminta kepada pihak management perusahaan PT. Papua Satya Karya (PSK) untuk menghentikan aktifitas perusahaan yang saat ini berpusat di kampung Taugo II, Jagiro (Base Camp).
Pasalnya, menurut mereka bahwa selama 10 tahun PT. PSK beroperasi bermodalkan IUPHHK-HA, masyarakat pemilik hak ulayat belum merasakan/melihat secara nyata, PT.PSK melakukan kewajibannya (PP 6/2007, PP 3/2008 dan SK Menhut 523/KPTS-II/1997) terhadap pemilik hak ulayat.
Sehubungan dengan adanya Base Camp tersebut diatas, beberapa waktu lalu, masyarakat juga menolak dengan tegas pemberian ijin secara lisan/tertulis oleh pemerintah/swasta kepada perusahaan (PT.PSK) untuk menggunakan jalan milik pemerintah (Merdey-Mogoi) demi kepentingan perusahaan.
Dalam surat nomor 138/29/V/2019, tertuang 4 point yang menyebutkan bahwa selain menolak penggunaan jalan milik pemerintah untuk aktifitas perusahaan, masyarakat meminta PT.PSK wajib membuka jalan diluar jalan pemerintahan untuk aktifitas logging kayu.
“Meminta PT.PSK membuka jalan diluar jalan milik pemerintah untuk aktifitas logging kayu karena sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan,” bunyi kutipan point 3 surat tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta PT.PSK segera melakukan sosialisasi tentang pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat pemilik ulayat dan juga rencana kerja perusahaan selama beroperasi di kawasan hutan IUPHHK-HA.
Ketua Yayasan Panah Papua, Sulfianto Alias ketika dihubungi menjawab secara singkat bahwa saat ini, pihaknya sedang melakukan advokasi bersama masyarakat pemilik ulayat.
“Kami lagi meminta masyarakat melaporkan permasalahan ini kepada penerbit sertifikat PHPL PT PSK. Kalau tidak beres, sertifikasinya dicabut saja,” tegas Sulfianto. [Mondo/Daniel]