Bintuni (KADATE) – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyampaikan pidato nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni masa sidang pertama tahun 2019, Rabu (28/8).
Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2018 itu merupakan suatu amanah konstitusi yang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi Laporan Pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik. LKPJ Bupati tahun 2018 yang ketiga Bupati Petrus Kasihiw sejak terpilih pada Pilkada 2015 silam.
Bupati Petrus Kasihiw menyatakan bahwa lewat LKPJ ini merupakan wujud tanggung jawab dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penilaian atas pencapaian kinerja pemerintah kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam dokumen RPJMD tahun 2016 — 2021, pemerintah kabupaten Teluk Bintuni sudah menetapkan visi yaitu “Terwujudnya Kabupaten Teluk Bintuni yang Maju, Produktif dan Berdaya Saing”.
Dari kebijakan tersebut di atas, maka tahun 2018 pembangunan di Teluk Bintuni diarahkan pada tahapan “ Percepatan Pembangunan SDM, Perekonomian, dan infrastruktur serta daya saing daerah,” dengan penajaman program yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penanggulangan kemiskinan, pengurangan ketimpangan wilayah, penciptaan lapangan pekerjaan, mengerakan ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesempatan kerja dan dapat menyerap tenaga kerja.
Dokumen LKPJ Bupati tahun 2018 diserahkan kepada DPRD sebagai bahan pembahasan dan evaluasi di internal, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi keputusan DPRD. Dan akan disampaikan kepada Bupati dalam kurun waktu 30 hari. Keputusan DPRD, berisi rekomendasi mengenai perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sementara itu, Ketua DPRD Teluk Bintuni, Buce Maboro mengatakan, terlaksananya Paripurna saat ini, tentunya tidak terlepas dari peran semua pihak terkait dalam merumuskan produk hukum mampu membawa perubahan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)dilingkup pemda Teluk Bintuni yang menyiapkan data yang akurat khususnya dalam pengunaan keuangan yang dikelola dalam bentuk program dan kegiatan.
“Saya mengajak dewan yang terhormat untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap pengunaan anggaran secara benar dan tepat. Sehingga pencapaian pemanfaatan anggaran yang setiap nilai rupiah harus jelas sasaran serta jelas manfaatnya demi kesejahteraan masyarakat,” kata Buce Maboro. [Azrul]