BINTUNI, KADATEBINTUNI.COM ~ Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Teluk Bintuni akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PUPR dan Dinas Sosial guna pendataan terkait program bantuan perumahan bagi masyarakat tahun 2020.
“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Teluk Bintuni serta instansi teknis lainnya guna pendataan yang akurat terkait program kerja Dinas untuk alokasi bantuan rumah kepada masyarakat yang belum mempunyai rumah layak huni dan menetap di Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Teluk Bintuni Dorus Orocomna, S.Sos.MM, Senin (27/1/2020).
Dengan melibatkan instansi teknis terkait lainnya, kata Dorus Orocomna itu agar penerima bantuan rumah itu adalah masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni. Dan selama ini belum mendapatkan bantuan rumah baik dari Dinas Perumahan, Dinas PUPR maupun Dinas Sosial.
“Sebab yang dikhawatirkan jika masyarakat tersebut ternyata sudah pernah mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah daerah. Untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Teluk Bintun yang ada di tahun 2017 sudah memberikan bantuan pembangunan perumahan sebanyak 54 unit rumah.
Di tahun 2018 kami mengalokasikan lagi 50 unit dan di tahun 2019 baru–baru ini kami mengalokasikan bantuan pembangunan 52 unit. Dan rencana tahun 2020 ini agar target di bisa tercapai bantuan pembangunan perumahan 60 unit, ” tandasnya. (***/Azrul).
Bagaimana dengan masyarakat yang TDK mampu