Oleh, Nasarudin Sili Luli *)
Menghadapi perhelatan Pilkada serentak pada 23 September 2020 di sembilan provinsi dan 270 kabupaten/kota, suhu politik dirasa semakin menghangat. Masing-masing partai politik sedang mencari pasangan calonnya, baik dari internal partainya maupun koalisi dengan partai lain untuk dijadikan pasangan calon tetap. Selain melalui jalur partai politik, warga negara yang berminat mencalonkan sebagai kepala daerah telah diberi ruang undang undang melalui jalur perseorangan atau independen.
Meskipun demikian tidak serta merta seseorang warga negara yang merasa dirinya mampu secara sosial, finansial maupun intelektual kemudian dengan mudah ikut mendaftar sebagai calon perseorangan atau independen tersebut. Mengapa demikian? Karena regulasi dalam Pilkada telah menentukan beberapa persyaratan tidak ringan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh komisi pemilihan umum provinsi atau kabupaten/kota dari jalur perseorangan atau independen. Jadi adakah calon perseorangan atau independen dalam Pilkada 2020?
Persyaratan
Syarat normatif bagi bakal calon perseorangan yang dirasa amat berat adalah dokumen jumlah dukungan minimal pemilih dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan, foto copi kartu tanda penduduk elektronik paling singkat satu tahun di daerah pemilihan, rekapitulasi jumlah dukungan serta tersebar di lebih dari 50% kabupaten/kota atau kecamatan di daerah pemilihan bersangkutan.
Jumlah dukungan minimal berdasar Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada untuk jumlah dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan adalah 10% untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5%n untuk jumlah DPT antara dua juta dan enam juta, 7,5% untuk jumlah DPT enam juta sampai 12 juta dan 6,5% untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Jumlah dukungan minimal calon perseorangan pada Pilkada bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yaitu 10% untuk jumlah DPT hingga 250.000, 8,5% untuk jumlah DPT antara 250.000 dan 500.000, 7,5% untuk jumlah DPT antara 500.000 dan satu juta dan 6,5% untuk jumlah DPT di atas satu juta.
Setelah jumlah minimal dukungan bisa terpenuhi, kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU dengan mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dan dukungannya kepada bakal pasangan calon sebagaimana dokumen fotokopi KTP elektronik yang telah diserahkan.
Verifikasi faktual dilakukan dengan cara petugas mendatangi sampel 10% dari jumlah dukungan secara acak ke alamat masing-masing. Apabila ternyata dari hasil verifikasi faktual masih ditemukan ketidakcocokan atau data ganda, maka masih diberi kesempatan satu kali untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan sejumlah dua kali lipat data yang tidak cocok dimaksud.
Pengawasan Melekat
Melihat persyaratan yang begitu berat bagi calon perseorangan untuk melenggang ke Pilkada sertentak tahun 2020 ,maka bukan tidak mungkin semua kekuatan akan di kerahkan oleh seorang calon perseorangan untuk mendapatkan syarat dukungan tersebut.
Dalam pelaksanaan di lapangan tentu tidak muda bagi penyelenggara KPU dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual hal ini berkaitan dengan beratnya syarat dukungan ,kondisi geografis dan persedian anggaran bagi penyelenggara untuk serius dan tuntas dalam melakukan tahapan verifikasi faktual.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan melalui pengawasan melekat terhadap KPU. Menurutnya, jajaran Bawaslu tiap tingkatan harus mengawasi secara melekat ketika KPU melakukan verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan.
Bawaslu harus melakukan pengawasan sendiri. Dalam konteks ini, tidak ada jalan lain kecuali melakukan pengawasan yang melekat kepada jajaran KPU ketika tahapan pencalonan,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Sampai dengan saat ini pada tahapan pencalonan jalur perseorangan merupakan tahapan krusial. Selain masalah dokumen KTP Elektronik yang tidak diberikan, KPU juga belum memberikan akses Bawaslu untuk mengawasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Bawaslu harus mastikan Cakada jalur perseorangan harus menginput dokumen dukungan ke Silon setelah mengumpulkan KTP elektronik.KPU harus membuka akses kepada Bawaslu dalam hal pengiputan pada silon untk memastikan semua persyaratan dukungan terpenuhi.
Maka tugas Bawaslu untuk bagaimana pengawasan mengoreksi, bisa melihat bukti dukungan serta kevalidannya,Bawaslu tidak boleh bersandara pada data KPU dan tidak boleh mengekor berkas yang disodorkan oleh KPU tapi bagaiman Bawaslu mempunyai data pembanding sendiri untuk mencocokan kevaliddannya pada saat verifikasi faktual di lakukan.
Banyak kejanggalan yang akan muncul ketika penyelenggara KPU dan Bawaslu tidak optimal dalam melakukan pengawasan ,maka di tuntut KPU dan Bawaslu harus netral dan menjunjung tinggi integritas penyelenggara pemilu,jangan sampai kemuadian Bawaslu KPU dan jajaran di bawahnya dalam tanda kutip bermain mata untuk meloloskan calokada yang seharus tidak lolos dalam pemberkasan syarat dukungan begitu juga sebaliknya .
Disinilah publik membutuhkan sebuah tindakan dan kerja yang berbobot dan bernilai optimal tanpa harus Bawaslu dan KPU menebarkan citra integritas pada spanduk – spanduk dan iklan – iklan media masa tetapi ckuplah integritas itu terpatri dan terhujum dalam dada dan sanubari oleh seorang penyelenggara pemilu,seeprti apayang di katakan oleh .C. S. Lewis
Penulis dari Britania-Raya 1898-1963
Integritas adalah melakukan hal yang benar, ketika tidak ada yang melihat.
Suda saatnya KPU dan Bawaslu melakukan perbaikan secarah paripurna kelembagaan guna meningkatkan gereget pilkada serentak tahun 2020 yang subtansial bukan prosedural dan beritegritas !
*). Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura