Oleh, Manfret Yerkohok *)
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia, yang terdiri kata demos : rakyat dan kratos : kekuataan, kekuasaan atau pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat, mengartikan Demokrasi sebagai Government of the people, by the people, for the people (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
Demikian juga Hans Kelsen mengatakan demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, bahwa yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Karena rakyat telah yakin kepentingnya akan diperhatikan dalam melaksakan kekuasaan Negara.
Sehingga dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal dengan Trias Politika yaitu, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Trias Politika yang di maksud adalah bentuk manifestasi pembagian kekuasaan sebagai instrumen dalam mengelolah demokrasi. Baik dari aspek eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang menyangkut supremasi hukum. Salah satu hal yang sedang disoroti adalah tentang merawat perhelatan pesta demokrasi yang akan bergulir di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Perhelatan pemilihan umum kepala daerah akan berlangsung serentak pada tanggal 23 September 2020. Ini adalah terobosan baru dalam sistem pemilihan umum di era reformasi. Pilkada serentak semata-semata merupakan agenda rutinitas 5 tahunan. Kondisi bangsa Indonesia yang heterogen dengan karakter suku, ras dan agama yang berbeda maka penting saling menjaga kemajemukan tatkalah perhelatan dimulai.
Hal penting yang menjadi tanggungjawab kita bersama adalah merawat demokrasi sebagaimana judul bahasan kali ini. Merawat demokrasi pada pilkada 2020 semata-mata untuk menetralisir tensi Pilkada terutama wilayah Indonesia timur, lebih khususnya tanah Papua. Selain Pilkada yang transaksional dengan perilaku oportunis, pragmatis bahkan menghilangkan nyawa lawan politik.
Selain itu, tensi Pilkada juga kadang kalah melahirkan perilaku fanatisme suku, ras dan agama. Kecenderungan isu SARA dimainkan bahkan keluarga menjadi tersekat karena berbeda pandangan politik dan kepentingan. Kita mesti memahami demokrasi itu sebagai ajang kontestasi ide/gagasan sebagai bentuk mengelolah perbedaan menjadi kekuataan membangun daerah kita.
Perbedaan itu suatu keniscayaan dan merupakan hak asasi tiap manusia yang harus dihargai. Keluarga menjadi hal penting dari sebuah kepentingan politik semata. Namun, penting kita terlibat aktif juga memberikan penyadaran bagi insan masyarakat agar memandang Pilkada sebagai sarana memilih pemimpin yang representatif.
Demokrasi : Pemilu dan Partai Politik
Demokrasi memiliki sarat nilai yaitu kejujuran, kebebasan, kepatuhan, persamaan, toleransi dan perdaimain. Nilai-nilai yang terkandung dalam sistem demokrasi merupakan roh dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi memiliki dua asas pokok yaitu, partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hakikat & martabat manusia.
Oleh karena itu, kalau kita mau flashback ke belakang lagi. Mengapa tokoh-tokoh reformasi begitu getol melawan rezim otoritarianisme Orde Baru ? itu artinya demokrasi tak lahir dengan begitu muda. Tapi dengan perjuangan darah dan air mata, semata-mata agar tiap-tiap warga negara dapat mengekspresikan diri dalam ruang politik dan ekonomi secara bebas.
Pemilihan umum merupakan manifestasi demokrasi sebagaimana kedaulatan tertinggi demokrasi ada pada rakyat. Dalam konteks politik, terwujudnya demokrasi nyata terlihat pada partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilihan Umum. Untuk mewujudkan demokrasi dalam pemilihan umum maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen, penting memainkan peran sebagai sentral kelembagaan yang profesional.
Baik menyiapkan tahapan-tahapan pemilu secara baik hingga pada pemilihan kepala daerah. Sehingga melahirkan pemimpin benar-benar dipilih melalui rekam jejak baik, berkualitas, memiliki kompetensi dan kapabilitas. Rakyat akan jadi barometer pemimpin jika KPU dapat menjadi lembaga yang bekerja sesuai marwahnya.
Selain berbicara pemilihan umum kita juga tidak lepas dari partai politik. Karena negara yang menganut sistem demokrasi maka, partai politik merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi. Partai politik hadir sebagai elemen sentral dalam demokrasi. Kehadiran partai politik sebagai manifestasi kemerdekaan rakyat. Sehingga partai politik juga memiliki legitimasi dan kewenangan untuk mengusung calon kepala daerah.
Dalam konteks mengusung calon kepala daerah, diharapkan partai politik dapat mempertimbangkan hal-hal esensial dan substantif sebagai indikator dalam menentukan figur-figur. Salah satunya sebagai kader partai politik maupun non-kader partai politik harus memiliki kualifikasi, kompetensi atau minimal memiliki rekam jejak baik dan di senangi rakyat.
Jika tahapan-tahapan pemilu dan peran aktif partai politik dapat mempertimbangkan hal-hal substansi seperti hal penjabaran diatas. Maka, bukan hal mustahil di proyeksikan akan makin banyak melahirkan figur-figur pemimpin yang dapat membawa masyarakat ke arah lebih baik. Hal itu akan terjadi tergantung pada tahapan-tahapan demokrasi itu dilakukan dengan baik atau tidak.
*) Wakil Ketua Bidang Organisasi Dan Kaderisasi Pemuda Katolik Kabupaten Teluk Bintuni