Bupati Petrus Kasihiw Keluarkan Edaran 13 Point Pencegahan Panyebaran Covid-19 di Teluk Bintuni

oleh -77 Dilihat
oleh
banner 468x60


BINTUNI | kadatebintuni.com ~ Menindaklanjuti surat pernyataan Gubernur Papua Barat tanggal 27 Maret 2020 mengenai status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Papua Barat. Dan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran dan penularan terhadap Covid-19 di kabupaten Teluk Bintuni.

Maka pemerintah daerah Teluk Bintuni menetapkan kebijakan pembatasan perlintasan penduduk dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19 dengan 13 point yang dituangkan dalam surat edaran Bupati Teluk Bintuni nomor: 04/042/BUP-TB/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangi Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT.

banner 336x280

Ditegaskan bahwa 1. memerintahkan kepada Satgas Covid-19 Teluk Bintuni untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilyah Kabupaten Teluk Bintuni secara maksimal. 2. secara terpusat melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 rutin meng-update dan melaporkan secara berjenjang perkembangan pencegahan dan penanganan di wilayah Teluk Bintuni.

3.penduduk yang tidak ber-KTP Papua Barat dihimbau untuk sementara waktu tidak masuk ke Wilayah Teluk Bintuni, kecuali untuk urusan penting dan mendesak. 4. penduduk Teluk Bintuni yang masih berada diluar wilayah Teluk Bintuni dihimbau untuk sementara waktu tidak masuk ke wilayah Teluk Bintuni, kecuali untuk urusan penting dan mendesak.

5.bagi mitra-mitra Pemda Teluk Bintuni yang akan memasuki wilayah Teluk Bintuni yang sifatnya penting dan mendesak, harus menunjukkan bukti kartu pengenal (ID-card) atau surat lainnya, dengan tetap mengikuti screening di Posko pintu masuk dan diminta melakukan isolasi mandiri di tempat masing-masing. (mitra-mitra Pemda antara lain, instansi vertikal termasuk diantaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Perbankan, BUMN dan Perusahaan Swasta Nasional)

6.penduduk Kabupaten Teluk Bintuni diimbau untuk sementara waktu tidak melakukan kunjungan keluar wilayah Teluk Bintuni apalagi wilayah yang terjangkit Virus Korona (Covid-19), kecuali untuk urusan penting dan mendesak seperti (mengunjungi keluarga yang sedang sakit atau memenuhi kebutuhan hidup)

7.setiap penduduk yang memasuki wilayah Teluk Bintuni diwajibkan mengikuti standar operasional prosedur dengan cara screening di masing-masing Posko Satgas Covid-19. 8. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas diluar rumah sebagaimana Maklumat Kapolri kecuali urusan yang sangat penting dan mendesak.

9.melakukan social distancing atau menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar, tidak berjabat tangan dan atau cium pipi (dapat dilakukan dengan cara lain), cuci tangan sesering mungkin, menggunakan masker jika kena flu, pilek dan batuk dan atau menutup mulut dengan tisu atau lipatan tangan saat batuk.

10.membatasi waktu pelintasan penduduk dan kendaraan masuk keluar wilayah Teluk Bintuni sebagai berikut :

Pertama, pintu masuk lewat darat di Posko Satgas Covid-19 di kantor Bupati menggunakan kendaraan mobil atau motor, dilakukan sistem buka dan tutup sebagai berikut:
a).buka pada pukul 09.00 WIT sampai dengan 21.00 WIT.
b).tutup, pukul 21.00 WIT sampai dengan 09.00 WIT.

Kedua, diinstruksikan semua kapal harus sandar di pelabuhan Bintuni untuk mengikuti standar prosedur screening di Posko Satgas Covid-19

Ketiga, kepada para nelayan atau masyarakat atau penduduk yang menggunakan perahu atau longboat yang akan berlayar masuk ke Bintuni, diberlakukan waktu masuk antara pukul 07.00 WIT sampai dengan 22.00 WIT, dan diwajibkan mengikuti screening di Posko Apung Covid-19 yang berlokasi di Pos AL kampung lama.

11.mengimbau kepada umat beragama di Teluk Bintuni agar dapat mematuhi seruan himbauan dan edaran dari masing-masing organisasi keagamaan dalam pelaksanaan ibadah sebagai bentuk kewaspadaan pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Teluk Bintuni sebagai berikut:
(a) Umat Kristiani berpedoman pada himbauan atau edaran dari Sinode atau Keuskupan.
(b) Umat Islam berpedoman pada himbauan dan edaran dari Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia.
(c) Umat Hindu berpedoman pada himbauan atau edaran dari Parisada Hindu Darma Indonesia.

12.memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menempatkan petugas di tiap-tiap Posko Covid-19.

13.edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lanjutan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. (Daniel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.