Manokwari (KADATE) – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua di wilayah Doberay/Papua Barat, dalam hal ini Bapak Elisa Sroyer,S.Sos.,M.Si (Koordinator Urusan Pemerintah dan Masyarakat Adat) dan Bapak Otto Rumaseb (Kepala Peradilan Adat wilayah Doberay/Papua Barat) menerima pengaduan dari anak-anak adat kami yang berprofesi sebagai Jurnalist TV.
“Menurut kami, ketika Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat televisi (LPPL Papua Barat TV) diaktifkan kembali maka akan membuka lapangan pekerjaan bagi anak-anak asli Papua dan juga mengangkat identitas budaya/kultur dan adat istiadat Orang Asli Papua ke publik lokal, nasional maupun dunia tahu apa yang terjadi di Tanah Papua sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Di pasal 43 UU Otsus itu sangat jelas, yakni Pemberdayaan, Perlindungan, Keberpihakan dan Pengakuan serta Penghormatan terhadap eksistensi Masyarakat Adat Papua,” kata Ketua DAP Wil. III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP.
Lanjut kata Mananwir Paul Finsen Mayor bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, didesak segera mengaktifkan kembali LPPL Papua Barat TV dengan berkoordinasi juga Tim Percepatan Pembenahan LPPL Papua Barat TV.
“Atas nama Masyarakat Adat Papua Wilayah Doberay/Papua Barat, Kami desak segera aktifkan. Kami akan segera bertemu dengan Dinas terkait agar segera diaktifkan kembali dan rekrut anak-anak adat kami untuk bekerja di LPPL Papua Barat TV,” ujar Mananwir Paul Finsen Mayor.
Selanjutnya, Paul Finsen Mayor mengatakan, “kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Papua Barat, Sekda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat”. (Daniel)