Oleh, Nasarudin Sili Luli *)
Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida Ginting dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik. Namun, pada Senin (24/8/2020) kemarin, Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI. Hal yang cukup menarik perhatian penulis adalah pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad, menegaskan pihaknya tidak akan mengakui Evi Novida Ginting sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebab, keputusan presiden tidak ada merehabilitasi dan mengangkat kembali Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU RI. Disini kemudian menimbulkan problematika baru dalam memahamai putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
Tafsir Hukum atau Etik ?
Ketika kita melihat perbedaan antara melanggar hukum dan melanggar etika. Pertimbangan dalam etika itu dasarnya selalu rasionalitas yang melulu dipimpin oleh akal budi. Dalam bahasa filsafat, rasio sebagai akal budi, karena akal mengandung budi. Sementara dalam kacamata hukum tidak punya pertimbangan tersebut, karena hukum hanya mengenal pertimbangan yuridis.
Dalam pengujian hukum yang terutama adalah bagaimana kita melihat bahwa yang dilakukan adalah legal. Sedangkan dalam pengujian etika, yang dilihat adalah bagaimana tindakan itu bermoral atau tidak.
Sementara yang dilakukan oleh DKPP sebagai lembaga etik dalam kasus Evi Novida Ginting adalah pengujian bagaimana anggota KPU atau lembaga KPU, melakukan tindakan yang hukum. Saat membaca putusan DKPP maka menurut penulis putusan tersebut merupakan putusan hukum.
Jiika DKPP tetap ingin bicara hukum, mestinya DKPP memahami bahwa MK adalah pengadilan tertinggi dalam sengketa hasil pemilu. Karena seharusnya hanya menjalankan putusan MK tanpa harus ditafsir secara berbeda. Karena pada dasarnya MK adalah pemutus tertinggi dalam perselisihan hasil Pemilu.
Harusnya jika sudah diselesaikan di MK, maka tidak ada lembaga lain yang berhak untuk mengadilinya kembali atau memberikan penilaian terhadap putusan MK tersebut.
Apakah DKPP abuse of power ?
Meminjam Guru Besar Hukum Pidana FH UGM, Eddy Hiariej, mengatakan Putusan DKPP tersebut tidak berdasarkan atas hukum bahkan cenderung abuse of power. “Berdasarkan Kasus Posisi, Permasalahan Yuridis dan Analisi Yuridis di atas, kesimpulannya adalah bahwa Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/ 2019 tidak berdasarkan atas hukum bahkan cenderung abuse of power.
Pengadu dalam kasus Nomor 317-PKE-DKPP/X/ 2019 yang diputus oleh DKPP sebelumnya telah mencabut aduannya dalam sidang terbuka Majelis DKPP tanggal 13 November 2019. Untuk itu, seharunya sidang majelis DKPP tidak lagi dilanjutkan.
Ada beberapa alasan untuk memperkuat argumen diatas.
Pertama, dalam hukum acara berlaku postulat judex ne procedat ex officio yang berarti di mana tidak ada penggugat, di sana tidak ada hakim.Postulat tersebut mengandung makna bahwa hakim hanya bersifat pasif atas pangaduan atau gugatan. ”Dengan demikian, ketika Pengadu telah mencabut aduan, maka perkara harus dihentikan”.
Kedua, terkait dengan pembuktian. Pasal 31 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Persidangan DKPP diantaranya mendengarkan keterangan Pengadu. Landasan filosofis ketentuan ini merujuk pada postulat actori incumbit probatio. Artinya, siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.
Pembuktian oleh Pengadu adalah causa proxima diperiksanya aduan lebih lanjut. Ketika aduan telah dicabut, secara mutatis mutandis tidak ada lagi dalil yang seharusnya dibuktikan Pengadu, maka dengan sendirinya pemeriksaan perkara tidak lagi dilanjutkan.
Ketiga, masih berkaitan dengan pembuktian, dalam perkara (selain kasus pidana) mengenal hirarki alat bukti. Bila merujuk kepada Pasal 31 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, legal standing dan keterangan Pengadu diletakkan paling atas. Artinya, keterangan Pengadu menempati hirarki teratas untuk membuktikan dalil-dalil yang diungkapkan.
Dengan demikian, ketika Pengadu mencabut aduannya, maka pembuktian lebih lanjut terhadap perkara a quo tidak dapat lagi dilanjutkan. Dalam hukum acara selalu mengatur hal ikhwal pembuktian yang bersifat rigid dan tidak dapat disimpangi. Oleh sebab itu, hukum acara lebih menitikberatkan pada keadilan prosedural dan bukan keadilan substansial.
Ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan “tidak terikat” atas aduan atau laporan yang telah dicabut bersifat multi tafsir, “Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Meteriil dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan.
Jika terjadi multi tafsir harusnya dikembalikan kepada adagium exeptio firmat regulam, dimana penafsiran tidak boleh merugikan pihak yang terdampak dari suatu putusan. Selain itu dalam beberapa kasus, DKPP selalu menghentikan perkara bilamana Pengadu telah mencabut aduannya.
Dalam Pasal 19 Peraturan DKPP ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mana Pengadu harus membuktikan dalil-dalil dalam aduannya. Karena itu, (bila merujuk postulat lex posteriori derogate legi priori yang berarti bahwa aturan yang baru mengesampingkan aturan yang terdahulu) jika Pengadu telah mencabut aduannya maka perkara tidak diteruskan karena berkaitan dengan pembuktian sebagaimana yang tercantum dalam aturan yang baru.
Pengaduan selalu didasarkan pada kerugian yang timbul pada Pengadu. Jika Pengadu telah mencabut aduannya, maka kerugian tersebut dianggap tidak pernah telah ada. Oleh sebab itu pembuktian terkait kerugian tersebut tidak perlu lagi dilanjutkan. Dengan kata lain persidangan terhadap perkara a quo haruslah dihentikan.
Putusan Mahkama Konstitusi
Persoalan ini muncul dari putusan MK. Karena itu seharusnya menjadi permasalahan bersama yang didiskusikan serta diselesaikan oleh semua pihak dalam electoral justice system. Tidak adil apabila hanya KPU yang dibebani kewajiban untuk menafsirkan Putusan MK yang dianggap dapat multi tafsir tersebut.
“Jika suatu putusan (MK) hanya menambah suara salah seorang calon sesuai permohonan, tanpa mengurangi suara calon lain, maka hitung-hitungannya tidak akan balance dan hal inilah yang menjadi permasalahan,”
Sementara terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Evi Novida, putusan KPU merupakan putusan lembaga yang bersifat kolektif kolegial. Bukan keputusan Evi seorang diri. Untuk itu tidak tepat jika dipandang hanya Evi yang berperan dan harus mendapatkan sanksi yang paling berat.
Putusan DKPP seolah telah menyalahkan langkah yang diambil KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK. Sementara tindak lanjut terhadap Putusan MK tersebut merupakan langkah yang dilakukan lembaga, bukan individu.
Untuk itu, seharusnya DKPP dalam memeriksa pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, fokus pada perilaku individu dalam melaksanakan tahapan pemilu, bukan terhadap hal putusan KPU secara kelembagaan.
Sehingga hal tersebut bukanlah kewenangan DKPP dan tidak dapat dijadikan sebagai objek dalam aduan DKPP. Dalam kasus ini sekaligus menunjukkan terdapat permasalahan electoral justice system di Indonesia. Keputusan lembaga yang diambiil secara kolektif kolegial tidak bisa dijadikan objek perkara dalam sidang Majelis DKPP.
Hal ini kemudian yang menamba daftar panjam persoalan hukum di Republik ini.
Langkah DKPP
Kita mengetahui bersama bahwah pertimbangan Jokowi tak banding putusan PTUN dan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020.
Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP. Sejatinya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.Jika kita melihat Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP dan bukan Keppres.
Presiden juga harus mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu. Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP.
Maka harusnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap berpegang pada putusan sebelumnya, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.
DKPP tetap berpegang pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam UU tersebut menegaskan bahwa sifat putusan DKPP adalah final dan mengikat.
Lantas apa yang menjadi dasar Evi Novida Ginting di angkat kembali jadi anggota komisioner KPU RI? apa yang salah dalam sistem peradilan di Republik?.
*) Penulis adalah Pegiat Kebangsaan dan Kenegaraan