Bintuni (KADATE) – Kapolres Teluk Bintuni Ajun Komisaris Besar Polisi Hans R Irawan, SIK telah memperingatkan anak buahnya agar tidak masuk ke tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman keras beralkohol. Dan bila ada yang nekat ke “kafe” dan tempat hiburan sejenis lainnya di kota Bintuni dan sekitarnya dapat dilaporkan ke Polres.
Hal ini menurut orang nomor satu di Polres Teluk Bintuni itu bahwa sudah merupakan instruksi dari Mabes Polri di Jakarta. Dan, sudah ditindaklanjuti dengan menyampaikan dalam apel pagi untuk anggota di lingkup Polres Teluk Bintuni, Senin, 1 Maret 2021.
“Jadi sementara berkaitan dengan kejadian tersebut memang sudah perintah bukan hanya beberapa tempat, tapi sudah diperintahkan melalui Kadiv Propam Polri bahwa anggota Polri dilarang masuk ketempat hiburan. Tadi juga apel bagi saya sudah sampaikan kepada anggota agar tidak ada yang ketempat hiburan. Kenapa? Biasanya mabuk dan segala macam, itu yang tidak diperbolehkan,” tegas Kapolres Hans Irawan, di ruang kerjanya, Senin (1/3/2021).
Oleh karena itu, pihaknya meminta informasi dari masyarakat kalau ada oknum yang nekat pergi ke tempat hiburan malam, dan miras, dengan melaporkan ke bagian Propam Polres Teluk Bintuni. “Bisa melaporkan melalui Propam Polres,” tandasnya. [Azrul]