Bintuni (KADATE) – Tujuh komunitas masyarakat adat dari Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Adapun 7 komunitas tersebut adalah Masyarakat adat Marga Masakoda, Isurakahmei, Aisnak, Pattiran, Hindom, Yec serta Isbeined yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebab, pada Bulan September 2020, ketujuh marga tersebut telah mengadukan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Awalnya ketujuh MHA tersebut mengusulkan pembentukan Panitia MHA di Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana telah diamanahkan dalam Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun usulan publik untuk pembentukan panitia MHA ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
Piter Masakoda selaku perwakilan Marga Masakoda, Yec isbeiden dan Aisnak menyatakan bahwa mereka sampai saat ini masih menunggu hasil dari Ombudsman Papua Barat yang pernah mengajukan gugatan pada bulan September. Belum ada respon dari Ombudsman terhadap usulan itu.
Sampai hari ini belum ada jawaban dan mendesak dan sangat mengharapkan segera Ombudsman Papua Barat memberikan rekomendasi dan pemerintah daerah segera mengeluarkan SK Panitia MHA karena saat ini banyak perizinan di wilayah mereka yang sering mengabaikan hak masyarakat adat.
Dalam siaran pers, Piter juga menambahkan hitung hampir setengah tahun maka melihat bahwa pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti. “Kami merasa kami akan dirugikan sehingga kami mau untuk Ombudsman Papua Barat segera melakukan ini, kami MHA di Kabupaten Teluk Bintuni mengharapkan supaya pengaduan kami dapat ditindaklanjuti,” kata Piter.
Hal yang sama dikemukakan oleh Samuel Orocomna selaku perwakilan MHA Isurkahmei juga merasa kecewa terhadap Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. Sam menyatakan bahwa alasan kekecewaan ini karena Ombudsman hingga saat ini tidak menanggapi pengaduan yang telah dimasukan kepada Ombudsman RI enam bulan yang lalu.
“Harapan kami agar Ombusman dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut segera. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak merespon usulan tujuh komunitas MHA untuk membentuk Panitia MHA,” tandasnya. (Ist/Daniel)