Menebang Tanpa Sosialisasi, PT Prabu Alaska “Dituding” Melanggar Hak Masyarakat Adat Fruata dan Rauna

oleh -235 Dilihat
oleh
banner 468x60

Caption :

Reymundus Fenetruma dan Semuel Farisa,  perwakilan marga di Kampung Fruata dan Rauna

banner 336x280

 

Bintuni, KadateBintuni.com – Masyarakat adat di Kampung Fruata, Distrik Farfurwar Kabupaten Teluk Bintuni dan masyarakat adat di Kampung Rauna Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana provinsi Papua Barat menyatakan keberatan atas penebangan pohon di wilayah ulayatnya yang dilakukan oleh PT Prabu Alaska melalui kontraktornya yaitu PT WPJ dan PT ATJ. Pernyataan keberatan itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat kampung Fruata dan Rauna, Semuel Farisa dan Reymundus Fenetruma dalam siaran pers yang diterima Redaksi KadateBintuni.com pada hari Selasa, 16 Maret 2021.

Semuel Farisa mengaku, marga pemilik hak ulayat tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait kegiatan penebangan pohon yang dilakukan PT. Prabu Alaska melalui kontraktornya.

“Kami kaget kalau sudah ada penebangan di dalam wilayah adat kami Marga Tanggarofa, Wanusanda dan Fenetruma di kampung Fruata dan Rauna tanpa sepengetahuan kami. Harapan kami perusahan PT Prabu Alaska harus sosialisasi kegiatan penebangannya di kampung Fruata dan Rauna, karena kami masyarakat adat belum setuju terhadap kegiatan tersebut (Penebangan di RKT 2021),” kata Semuel Farisa.

“Harapan kami perusahan PT Prabu Alaska harus sosialisasi kegiatan penebangannya di kampung Fruata dan Rauna, karena kami masyarakat adat belum setuju terhadap kegiatan tersebut,” kata Semuel lagi.

Hal yang sama disampaikan oleh Reymundus Fenetruma. Bahkan, menurutnya, penebangan harus dihentikan karena masyarakat adat tiga marga belum mengetahui dan belum menyetujui rencana penebangan tahun 2021 ini.

“Harapan kami kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat terutama Dinas Kehutanan yang memiliki kewenangan dalam urusan Kehutanan, dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Jika pemerintah tidak mampu, kami akan tempuh dengan menghentikan dan palang perusahaan PT Prabu Alaska yang beroperasi,” kata Reymundus Fenetruma.

PT Prabu Alaska adalah perusahan pemegang IUPHHK-HA yang masuk dalam konsorsium Alamindo milik Kim Johanes Mulia. Sebelumnya Alamindo telah bertemu Gubernur Papua Barat untuk berinvestasi sebesar Rp 70 Triliun di Provinsi Papua Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan tersebut. (Ist/Daniel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.