Caption: Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, IPTU Tommi Samuel Marbun, S.Tr.K
Bintuni (KADATE) – Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim IPTU Tommi Samuel Marbun, S.Tr.K mengatakan, perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan Ny. TDW dengan terduga terlapor berinisial MN sudah masuk di tahap penyidikan.
Sejumlah saksi, kata Tommi Marbun, telah dimintai keterangan, termasuk terduga terlapor MN. Dan masih ada tambahan saksi.
“Perkembangan terakhir penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dilakukan terduga terlapor MN, kita sudah masuk di tahap penyidikan. Rencana ada saksi tambahan lagi,” ungkap Kasat Reskrim Tommi Marbun di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2022).
Sementara itu, Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Theresje Julianty Gasperz (Yanti) mendampingi kliennya Ny. TDW bersama suaminya ke Polres Teluk Bintuni pada hari Rabu, 11 Mei 2022 untuk mengetahui perkembangan penyidikan terkait perkara tersebut.
“Jadi hari ini, saya dengan ibu Yanti Gasperz sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum di LP3BH, kita datang kesini untuk mendampingi klien kita, ibu Theresia Dewi (TDW,red) bersama suaminya ke Polres Teluk Bintuni.
Tujuannya pertama, kita ingin mengetahui perkembangan penyidikan terkait perkara ini. Dan kedua kita juga memberikan dukungan moril kepada Polres Teluk Bintuni khususnya Kasat Reskrim dan jajarannya, penyidik terhadap laporan polisi yang sudah disampaikan klien kami Ny. Theresia sehubungan dengan kasus atau perkara yang menimpa dirinya,” kata Yan Warinussy, salah satu pengacara senior di Tanah Papua itu.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut sangat baik, karena baik pelapor yang juga sebagai korban serta para saksi yang mengetahui peristiwa hukum tersebut juga sudah diambil keterangannya.
“Kemudian, terlapor juga sudah diperiksa kemudian ahli-ahli yang diperlukan dalam rangka mendukung proses penyidikan itu juga sudah diambil keterangan,” ujar Yan Warinussy.
“Yang sangat menarik bagi kita itu, sudah ada SPDP, sudah dikirim ke Kejaksanaan Negeri Teluk Bintuni, dan juga diterima pihak pelapor. Itu artinya, prosesnya telah mengarah ke tahap penyidikan. Kita dukung supaya dilanjutkan,” ujar Yan Warinussy lagi.
Dikatakan, kliennya, Ny. TDW sebagai pihak korban bersama suaminya tetap ingin agar proses ini diselesaikan secara hukum. “Tidak di tempuh melalui jalur mediasi dan sebagainya. Proses hukum tetap jalan, kita menghormati proses yang akan sampai pada, dimana status dan resiko hukum yang dihadapi,” katanya.
Kalau pun ada upaya-upaya mediasi, menurut Yan Warinussy, mesti dilakukan langsung kepada Ny. TDW sebagai korban dan suaminya. “Kami para pengacara hanya mendampingi mereka dalam kasus ini. Kami juga sudah bertemu dengan penyidiknya dan juga Kasat Reskirim tadi,”tandasnya. [dmd]