Dominggus Urbon : Implementasi UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua harus memperhatikan asas Berkeadilan”

oleh -134 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bintuni (KADATE) – Anggota DPR Papua Barat asal Teluk Bintuni yang juga Wakil Ketua Fraksi Otsus, Ir. Dominggus Urbon dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Bintuni, mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menerima aspirasi tentang pengelolaan Otonomi Khusus sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Rutin bertemu masyarakat di Bintuni, “Kaka Dom”, begitu sapaan Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Implementasi Otsus tahap 2 sesuai amanat Undang – Undang No 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua itu. “Dalam Undang-Undang tersebut bagaimana Masyarakat Adat Orang Asli Papua (OAP) dapat mempersiapkan diri menghadapi Otsus 20 tahun kedepan,” ujar Dom Urbon saat pertemuan silaturahmi dengan warga masyarakat di Kompleks Panti Asuhan, Jalan Sambo Bintuni Timur, Minggu, (7/8/2022).

banner 336x280

Menurutnya, melalui Otsus tersebut, Orang Asli Papua (OAP) siap menghadapi tantangan 20 tahun kedepan, dengan membangun kemandirian dan mampu memiliki keberanian untuk memberikan masukan–masukan kepada pemerintah daerah maupun kepada wakil rakyat di legislatif terhadap persoalan–persoalan yang di hadapi (OAP) saat ini.

Ia yakin dengan pemberlakuan UU No.2 tahun 2021 tentang Otsus Papua bisa menyelesaikan masalah – masalah yang selama ini menjadi persoalan pembangunan di dalam kesejahtraan orang asli Papua ini. “Saya sampaikan bahwa masalah Otsus saat ini pemerintah pusat telah mengatur tentang masalah specific grant dan block grant, sehingga dana Otsus itu telah di kirim kepada setiap kabupaten/kota (provinsi pun demikian), yang mana dana Otsus tersebut sudah di atur penggunaannya,” jelasnya.

Seperti untuk Pendidikan 35 persen, kesehatan 25 persen, dan untuk infrastruktur sekitar 15 persen, kata Urbon. Dan saat ini tinggal bagaimana implementasi dari setiap pimpinan daerah dan DPRD setempat dapat melaksanakan sesuai undang–undang Otsus, dan benar-benar dapat dilaksanakan dalam rangka mempercepat pembangunan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua itu.

Dominggus Urbon menilai kegagalan Otsus bukan ada di tangan rakyat, tetapi ada di tangan para pemimpin di daerah di tanah Papua. “Untuk itu, ketika pemimpin (Kepala Daerah,red) mengambil kebijakan yang salah, wakil rakyat harus menyampaikan kepada pemimpin, sehingga pelaksanaan tugas dan kewajiban, berjalan sesuai dengan amanat undang – undang yang ada,” ingatnya.

Ia juga menegaskan bahwa, kegagalan otsus itu terjadi karena, tidak tepat sasaran. Seperti kebijakan, program, implementasi, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas serta demokrasi. Poin poin tersebut tidak berjalan baik sehingga dampak kegagalan otsus itu sering terjadi bagi kesejahteraan Orang Asli Papua. Asas – asas berkeadilan itu harus di laksanakan,” tandasnya. [*/dmd]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.