115 Kampung di Teluk Bintuni ikut pelatihan Sipades, Agus Wiratno: “Aset Kampung harus di Catat!”

oleh -160 Dilihat
oleh
banner 468x60

Caption: Kabid Administrasi Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Teluk Bintuni, Agus Wiratno, SE

Bintuni (KADATE) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni telah selesai melaksanakan kegiatan pelatihan Sistem Pengolahan Aset Desa (SIPADES) di Fujita Hotel, Manokwari pada tanggal 31 Juli – 6 Agustus 2023. Peserta yakni kepala kampung dan operator dari 115 Kampung.

banner 336x280

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kabupaten Teluk Bintuni, Agus Wiratno, SE menjelaskan, pelatihan tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari Balai Besar Bina Pemerintahan Desa Malang. Dan peserta dibagi dua gelombang, yakni, gelombang pertama tanggal 31 September -2 Agustus 2023 oleh 60 kampung dan gelombang kedua,sisanya 55 kampung pada tanggal 3 – 6 Agustus 2023.

“Ya kegiatan di Manokwari kemarin, itu adalah pelatihan Sipades atau aplikasi aset Desa. Kita undang adalah narasumber dari Balai Besar Malang, ibu Mei Wulandari dan ibu Ratna Juwita, tentang penatausahaan aset Desa atau kampung,” ungkap Agus Wiratno, mantan Kepala Distrik Merdey itu, Jumat, (11/8/2023).

Dikatakan bahwa, pelatihan Sipades yang merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset Desa/Kampung berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan tersebut lebih banyak prakteknya, dan membutuhkan koneksi internet yang baik, dipilihnya Manokwari, ibukota provinsi Papua Barat sebagai tempat pelatihan tersebut. “Dan mereka (kepala kampung,red) minta suasana yang baru jadi dipilih di Manokwari itu,” ujarnya.

Berpose bersama kedua narasumber, Ibu Mei Wulandari dan Ibu Ratna Juwita

Mantan kepala Distrik Moskona Timur (Mostim) itu meminta agar para kepala kampung dan operator yang telah mengikuti pelatihan tersebut untuk dapat menata aset kampung dengan lebih baik. “Apakah aset ini bisa bertambah atau tidak di kampung, dan harus di catat sesuai regulasi, Permendagri No 1 tahun 2016 tentang aset Desa. Dan tujuan kami agar dana desa itu terarah, karena aset desa ini kita harus tata, pemerintah pusat sudah kasih kebijakan anggaran untuk Kampung atau Desa. Maka apa yang sudah dibelanjakan itu di catat masukkan di aplikasi aset Desa,” jelasnya.

Contoh aset kampung, kata Agus seperti fasilitas kantor kampung, komputer, meja dan peralatan, termasuk kursi, balai kampung, dan tanah kampung itu aset desa, karena dibelanjakan dengan dana Desa/kampung. Juga motor dinas, “banyak kepala kampung turun tidak dikembalikan. Begitu juga motor jhonson, dengan pelatihan ini kita menata aset kita lebih bagus karena kedepannya, pasti ada pemeriksaan aset oleh BPKP selaku pemeriksa di kampung, “ katanya.

Untuk menindaklanjuti kegiatan pelatihan tersebut, kata Agus, “akan membuka sekretariat di kantor untuk penatausahaan aset desa, dan juga membuat link untuk cara-cara penginputan aset desa.” [dmd]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.