Perwakilan masyarakat adat Moskona dan Sebyar mengadukan maladministrasi pelayanan publik dan desak Pemda Teluk Bintuni segera membentuk panitia masyarakat adat

oleh -496 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bintuni (KADATE) – Perwakilan Masyarakat Adat Moskona dan Sebyar Mengajukan Keberatan Terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

banner 336x280

Sebelumnya perwakilan masyarakat adat Hindom, Aisnak, Masakoda dan Isurkahmei telah melakukan permohonan usulan kepada Bupati Teluk Bintuni melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk memfasilitasi proses pengakuan marga mereka melalui Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diamanahkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kami telah melakukan pengajuan keberatan terhadap pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan pada hari ini, 9 September 2020 agar permohonan yang diajukan dapat dilayani dengan baik sesuai dengan Undang Undang Pelayanan Publik. Selain itu kami juga mengadukan oknum pemerintah daerah yang tidak melayani masyarakat secara baik.

Kami mengajukan pengaduan kepada Inspektorat dan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni sebagai lembaga dengan fungsi pengawasan, ” ujar Abdullah Hindom selaku perwakilan masyarakat adat Hindom, Suku Sebyar di Teluk Bintuni, Rabu, (9/9/2020).

Hindom pun menambahkan bahwa amanat Putusan MK. No 35 Tahun 2012 tentang Masyarakat Hukum Adat di seluruh Indonesia, Amanat Perdasus No 10 tahun 2020 tentang Masyarakat Hukum Adat Provinsi Papua Barat, Amanat Perda No 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan & Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Teluk Bintuni dan masih ada berbagai UU yang sudah lebih dulu mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Hak Ulayat (wilayah Adat).

Hal yang sama disampaikan oleh Korneles Aisnak mewakili marga Aisnak Suku Moskona. “Kami mengajukan keberatan ini dengan maksud baik kepada pemerintah daerah yaitu Pemerintah daerah sebagai penyelenggara negara dapat melayani masyarakat dengan baik sebagaimana diatur dalam mekanisme pelayanan publik penyelenggara negara.

Jika terdapat kendala dalam proses pelayanan maka kami harus disurati secara tertulis kendalanya dimana agar masyarakat dapat mempelajari kendala tersebut. Namun hingga saat ini proses pelayanan tidak berjalan dengan baik, kami mewakili masyarakat juga menunggu hal yang tidak pasti dan merugikan kami selaku masyarakat adat.

Kami berharap orang yang bekerja pada pemerintah daerah dapat menanggapi pengajuan keberatan kami ini hingga proses pelayanan publik dapat tuntas terselesaikan,” kata Korneles Aisnak.

“Hal ini penting karena menyangkut masa depan kami anak tujuh suku yang siap melindungi hak dasar masyarakat adat dari pihak lain yang memanfaatkan sumber daya alam kami tanpa sepengatahuan kami anak tujuh suku,” tambanya.

Menurut Samuel orocomna selaku perwakilan marga Isurkahmei menyampaikan harapan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Hukum diharapkan dapat menanggapi usulan kami melalui mekanisme pelayanan publik berdasarkan Undang Undang Pelayanan Publik yang berlaku.

“Selain itu kami akan menempuh jalur pengawasan hingga Panitia Masyarakat Adat terbentuk. Jalur ini adalah hak warga negara termasuk kami perwakilan pemuda adat dari Suku Moskona dan Sebyar Karena proses pembentukan Panitia masyarakat Adat ini sangat penting untuk melindungi hak hak dasar orang Moskona,” tandasnya. (Daniel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.