BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Pemantauan dan monitoring produk pangan, yakni makanan dan minuman di lakukan petugas kesehatan pada Puskesmas Kalitami dengan mendatangi tempat jualan toko maupun kios, yang dilaksanakan semenjak 17 Mei 2019 lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas Kalitami bekerja sama dengan pemerintah Distrik, pemerintah kampung tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda serta stakholder itu, menyasar 36 tempat jualan, toko atau kios dibDistrik Kamundan.
Hal ini bertujuan guna mencegah terjadinya kasus keracunan makanan akibat kurang tepatnya memilih makanan maupun minuman yang memenuhi syarat kesehatan, makanan tidak layak konsumsi ataupun yang telah melewati tanggal anjuran (Kadaluarsa.red).
Hal ini seperti yang di ungkapkan Haris,SKM, salah seorang petugas kesehatan Puskesmas Kalitami kepada media ini. Haris mengungkapkan, “Dalam pelaksanaannya kami masih mendapati para pedagang yang masih menjual atau memajang produk dagangannya yang sudah kadaluarsa atau tak layak konsumsi.”
Ia juga menuturkan bahwa mayoritas produk barang kadaluarsa terdapat pada jenis makanan kalengan atau kemasan plastik seperti kue, roti kering, susu, sirop dan yang sejenis, “jenis-jenis barang ini kerap dijadikan bingkisan Lebaran atau parsel, hal ini sangat disayangkan masih ada oknum pedagang ‘Nakal’ karena jika (jualan sudah kadaluarsa) tetap di konsumsi maka ini jelas mengancam kesehatan, baik itu membahayakan pencernaan maupun metabolisme tubuh,” ungkap Haris.
Lebih lanjut, tindakan yang di lakukan kepada penjual yang memperdagangkan bahan makanan tidak layak tersebut diberi pembinaan serta menanandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual serta mengulangi.
Tim Pemantau Makanan Kadaluarsa menghimbau agar masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas, dengan selalu memeriksa barang-barang yang akan dibeli, misalkan dengan mengecek kemasannya, apakah sudah terdaftar di BPOM, maupun melihat tanggal kadaluarsa pada kemasan produk.
Jika produk tersebut tidak layak konsumsi sebaiknya jangan diterima ataupun dibeli. “Produk makanan maupun minuman kaleng atau kemasan yang telah kadaluarsa kita sortir untuk diamankan, dan kita menghimbau kepada pemilik toko untuk segera mengembalikannya kepada distributor,” pungkasnya.
Ketersediaan pangan sehat dan halal, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan ini diatur oleh Undang-undang. Dalam UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 juga jelas disebutkan tentang hak-hak konsumen serta ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar. [Baim]