Bintuni (KADATE) – Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai partai politik (Parpol) pemenang Pemilu legislatif 2019 dengan meraih 7 kursi dari 20 kursi di DPRD Teluk Bintuni periode 2019-2024. Tiga kursi diperoleh di Daerah pemilihan (Dapil) I, dan 2 kursi dari Dapil II serta 2 kursi lagi dari Dapil III.
Urutan kedua partai Golongan Karya (Golkar) dengan 5 kursi, menyusul Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 3 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi. Dan tiga parpol lainnya, PDIP, PAN, serta Partai Demokrat masing-masing 1 (satu) kursi.
Hal ini sesuai hasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2019 di tingkat Kabupaten Teluk Bintuni pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih Anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni pada pemilu serentak tahun 2019, Senin (12/8/2019)
Pada hasil pleno, KPU Teluk Bintuni menetapkan 20 nama calon anggota DPRD Teluk Bintuni terpilih. Yakni Dapil I, Simon Dowansiba (Nasdem), Stefanus Balubun (Nasdem), Nasarius Iba (Nasdem), Erwin Bedu Nawawi (Golkar), Herlina Husain (Golkar), Markus Maboro (Golkar), Yasman Yasir (PPP), Yulius Malton Paramma (PAN), Abraham Pongtuluran (Perindo), Timi Eneiri (Demokrat), Dan Topan Sarungallo (PDIP).
Dapil II, Romilus Tatuta (Nasdem), Andreas Nauri (Nasdem), Sujono (Perindo), Hans Tatiorim (PPP), Muhammad Tiakoly ( golkar). DAPIL III, Ruben Masokoda (Nasdem), Sopia Regina Yerkohok (Nasdem), Ayor Kosepa (Golkar), Anton Asmorom (Perindo).
Ketua KPU Teluk Bintuni Herry Salamahu yang dijumpai di pelataran kantor KPU mengatakan, rapat Pleno Terbuka itu tindaklanjut dari putusan MK RI yang diteruskn oleh KPU RI dan KPU provinsi Papua Barat serta kabupaten, untuk menetapkan perolehan kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD untuk pemilihan umum 2019.
KPU Telah menetapkan nama-nama Caleg terpilih yang setelah Pleno itu di bagikan kepada partai politik, dan juga kepada pemerintah, untuk di proses agar Gubernur Papua Barat terbitkan SK pelantiakan.
Dikatakan bahwa pelantikan pada bulan September 2019. Dan untuk itu, para Caleg terpilih diberikan waktu seminggu kedepan untuk mengurus Laporan Hasil KekayaanPejabat Negara (LHKPN) untuk diserahkan ke KPU Teluk Bintuni.
“Ada waktu 7 hari dari sekarang bagi yang belum urus LHKPN untuk diurus, harus diserahkan agar diproses untuk mereka dilantik. Itu juga yang tadi kami sosialisasikan,” ungkap Herry Salamahu. [Azrul/ Daniel]