Ombudsman Papua Barat bantah pernyataan pengabaian laporan 7 komunitas masyarakat Bintuni 

oleh -277 Dilihat
oleh
banner 468x60

Manokwari (KADATE) – Ombudsman Papua Barat membantah pernyataan yang menyatakan bahwa Ombudsman Papua Barat tidak menindaklanjuti yang telah disampaikan oleh 7 komunitas masyarakat Bintuni.

Kepala Perwakilan Musa Sombuk menyampaikan bahwa laporan tersebut telah di tindaklanjuti dengan mendatangi dan melakukan klarifikasi langsung dengan Plt Kabag Hukum Setda Kabupaten Teluk Bintuni George Wanma pada tanggal 10 November 2020.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut Plt. Kabag Hukum menyatakan bahwa Perda NO 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni dalam proses penyelesaian. Hal-hal yang membuat penetapan SK ini terhambat antara lain adanya perubahan terkait lampiran yang mana harus mengakomodir dinas/OPD teknis dan terkait Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Perda No 1 tahun 2019 akan segera diselesaikan.

Selanjutnya Ombudsman Papua Barat telah melakukan koordinasi dengan Plt sekda kembali tanggal 18 Februari 2021 dan disampaikan bahwa keputusan tersebut baru akan ditanda tangani Bupati.

“ Kami ke Bintuni November 2020 kemudian kami komunikasikan ke Bintuni sampai dengan Februari 2021 namun situasi terkait Pilkada kemudian Bupati yang masih masa cuti dan permasalahan gugatan di MK menjadi hal-hal yang tidak dapat kita hindari.

Jadi kalau ada ungkapan yang menyatakan bahwa Ombudsman abaikan dengan laporan 7 komunitas suku hal tersebut sangat tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, ” jelas Sombuk.

“Kemudian ada pernyataan yang sampaikan datang ke kantor Ombudsman tetapi tidak mendapatkan jawaban/disuruh menunggu saja. Kapan dan dimana? Kami tidak pernah didatangi,” beber sombuk.

Terkait tindaklanjut laporan 7 komunitas masyarakat Bintuni kami sudah sampaikan kepada saudara sulfianto sebagai perwakilan dari panah papua yang turut datang bersama masyarakat 7 komunitas ke kantor Ombudsman untuk melapor.

“Ada bukti percakapan via whatasapp dengan saudara sulfianto dan kami juga terus mendorong kepada Pemda Bintuni untuk segera mengirimkan salinan SK yang telah ditanda tangani.

Kami komunikasi terus dengan Plt. Kabag Hukum terakhir kami hubungi tanggal 23 Februari 2021 dan saya sendiri sudah hubungi Sekda Bintuni untuk menjadi atensi,” tutup Musa Sombuk. (Ist/Daniel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.