Renovasi Rumah Yoap Marata Selesai, Abdullah Gazam: “Akan Ditempati Dihari Kemerdekaan RI Ke-76”

oleh -33 Dilihat
oleh
banner 468x60
Tampak rumah sebelum dan sesudah direnovasi

Sorong, KadateBintuni.com – Rumah keluarga Bapak Yoap Marata yang terletak di belakang kali kompleks BTN kota Sorong telah direnovasi dari semula “gubuk” kini jadi baik, atas dukungan dan perhatian ketua DPW PKB Papua Barat yang juga anggota DPR Papua Barat, Abdullah Gazam.

“Rencananya, insya Allah hari Selasa, 17 Agustus 2021 jam 1 siang berlokasi di belakang kali, Kompleks BTN kota Sorong, bertepatan dengan momentum kemerdekaan HUT RI ke-76, alhamdulillah atas izin dan ridha Allah Swt Tuhan yang maha kuasa, dengan segala kapasitas yang melekat pada diri saya sebagai Ketua DPW PKB Papua Barat sekaligus anggota DPR Papua Barat, dengan perasaan bahagia sama-sama bisa kita saksikan momentum special ‘Memerdekakan Bapak Yoap Marata atau biasa di sapa Bapak Eko saudara kita OAP’,” ungkap Abdullah Gazam, Jumat (16/8/2021).

banner 336x280

Pasalnya, keluarga Bapak Yoap Marata yang beranggotan 7 jiwa itu, yang sebelumnya ketika dijumpai, kata Abdullah Gazam rumahnya kondisinya sangat memprihatinkan. “Mereka hidup berkumpul dalam sebuah gubuk kecil berukuran 3 x 2,5 meter dengan kondisi gubuk yang tidak layak dihuni karena atap sengnya yang sudah bocor, begitu pun kondisi dinding rumah yang terbuat dari bekas seng rusak dan beberapa lembar kayu yang telah lapuk termakan usia,” jelasnya.

Namun, kemudian rumah itu telah dibangun menjadi lebih baik lagi. “Tanpa berfikir panjang saat itu, juga tanpa ada janji sedikitpun, hanya dengan satu tindakan cepat atas dasar kewenangan lebih yang melekat pada diri saya sebagai wakil rakyat mereka, alhamdulillah proses renovasi rumah bapak Eko pun dapat berjalan lancar tanpa ada kendala sedikit pun sampai di penghujung hari esok songsong 17 Agustus 2021 secara resmi akan beliau menempati kediaman barunya yang lebih layak dari sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, ini hakikat kemerdekaan sesungguhnya yang dikehendaki oleh sebagian besar rakyat Indonesia yang mungkin saja nasibnya sama atau bahkan lebih miris lagi dari keluarga Bapak Yoap Marata, karena sebagai warga negara tentu juga memiliki hak hidup yang layak di atas negeri Indonesia tercinta ini sebagaimana tertuang dalam sila ke-5 Pancasila sebagai dasar negara dan konstitusi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan seterusnya. [Azrul]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.