Bintuni, kadatebintuni.com ~ Pada Pemilu 2019 nanti, terdapat tiga daerah pemilihan (Dapil) untuk memperebutkan 20 kursi di kabupaten Teluk Bintuni. Ini sesuai putusan KPU RI No. 297 tahun 2018 tentang Penatapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, khususnya anggota DPRD Teluk Bintuni tertanggal 4 April 2018,
Dapil 1 meliputi Distrik Bintuni, Tuhiba, Manimeri dan Dataran Beimes; Dapil 2 meliputi Distrik Babo, Wamesa, Sumuri, Farfurwar, Kaitaro, Kuri dan Distrik Aroba memperebutkan 5 kursi; dan Dapil 3 meliputi Merdey, Biscoop, Masyeta, Moskona Selatan, Moskona Barat, Moskona Utara, Moskona Timur, Meyado, Tembuni Aranday, Weriagar, Kamundan dan Distrik Tomu memperebutkan 4 kursi.
Ketua KPU Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso SHI yang ditemui di kantor KPU, mengatakan, setelah menerima putusan KPU RI No 297 Tahun 2018 tentang Penatapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, khususnya anggota DPRD Teluk Bintuni tertanggal 4 April 2018, maka dapat diakses secara umum.
“Ini adalah keputusan resmi yang wajib kami tindaklanjuti dan kami akan sampaikan kepada pemerintah daerah, Parpol dan para pemangku kepentingan di daerah ini. Dan silahkan publik dapat mengakses informasi ini juga lewat situs KPU RI,” ungkap Ahmad Subuh. [Daniel MD]