BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Pedagang dan Merek yang tergabung dalam “Salim Group”, salah satu Konsorsium Perusahaan Konglomerat di Indonesia yang membawahi beberapa anak perusahaan seperti Indofood, Bogasari dan lain-lain, dihimbau tak mengambil minyak sawit dari PT. Subur Karunia Raya.
Ketua Yayasanan Perkumpulan Panah Papua Sulfianto Alias, Sabtu [17/11] menyatakan bahwa PT. Subur Karunia Raya atau SKR tergabung dalam Salim Group dengan menggunakan nama Indogunta Group, sementara pedagang atau merek yang mengambil minyak sawit dari Group Salim mayoritas menerapkan Komitmen NDPE.
“Berdasarkan laporan ‘Hitung Mundur Terakhir’ dari Greenpeace [2018] bahwa PT SKR terhubung dengan Salim Group. Pedagang dan merek yang mengambil minyak sawit dari Grup Salim merupakan pedagang dan merek yang telah menerapkan komitmen ‘tidak melakukan deforestasi, tidak mengkonversi gambut, tanpa mengeksploitasi manusia’ [NDPE],” ujar Sul.
Dengan fakta tersebut, Sulfianto berharap semua pedagang dan merek yang tergabung dalam Salim Group mematuhi Komitmennya. “Kami berharap pedagang dan merek tersebut tetap berkomitmen tidak membeli minyak sawit yang dihasilkan dari deforestasi hutan sekunder dan gambut, salah satunya milik PT SKR” tegasnya.
Komitmen Masyarakat Adat.
Yunus Boho, perwakilan masyarakat adat sekaligus pemilik ulayat di kampung Barma lokasi beroperasinya PT. SKR [Barma Estate] menyatakan bahwa masyarakat adat telah berkomitmen tidak menyerahkan tanah dan hutan mereka ‘lagi’ kepada PT SKR.
“Kami tidak akan menyerahkan tanah dan hutan kami lagi kepada PT SKR sebab kami cadangkan untuk anak cucu kedepannya. Kami lebih memilih mengelola hutan kami sendiri melalui pengelolaan hutan adat” ungkap Yunus Boho.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pemuda Moskona Samuel Orocomna mengatakan bahwa pembukaaan hutan untuk perkebunan sawit di kampung Barma barat seharusnya didahului oleh adanya penerbitan peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Tanpa adanya penerbitan peraturan daerah tersebut, perkebunan sawit tidak bisa masuk operasi. Selain peraturan, harus ada kesepakatan pemiik hak ulayat apakah mendukung perkebunan sawit atau tidak,” tegas Samuel.
Korelasi PT. SKR, Komitmen NDPE, dan RTRWP/RTRWK
Seperti diketahui bahwa pada area konsesi Sawit PT Subur Karunia Raya [PT SKR] ada keterlibatan PT. APIU [Argo Papua Inti Utama] berdasarkan Izin IPK yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan melalui SK Nomor 522.2/548/DISHUT-PB/SK.IPK/10/2017.
Areal kerja PT APIU saat ini berada di Kampung Barma Barat, Distrik Meyado dan Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni atau yang biasa disebut Barma Estate.
Koordinator Data dan Advokasi Panah Papua Aloysius Entama menyatakan bahwa jika mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Papua Barat terdapat kawasan resapan air seluas ±750 Ribu hektar dan kawasan bergambut seluas ± 570 ribu hektar yang tersebar di Provinsi Papua Barat.
“Dari luasan tersebut, sekitar ± 11.120 Hektar kawasan resapan air dan ± 404 Hektar kawasan bergambut berada di dalam konsesi PT Subur Karunia Raya,” ujar Aloysius.
Pada Periode Februari sampai Oktober 2018 PT APIU telah membuka hutan Sekunder seluas ± 616 Hektar di areal yang disebut sebagai Barma Estate. Di dalamnya terdapat kawasan resapan air seluas ± 399 Hektar dan Kawasan bergambut seluas ± 96 Hektar.
“Khusus untuk Gambut, PT APIU juga telah melakukan pembukaan hutan diatas Kesatuan Hidrologi Gambut [KHG] seluas ± 133 Ha, Peta ini berdasarkan hasil tumpang susun Peta KHG KemenLHK dan Citra Sentinel,” tutur Koodinator Data dan Advokasi Panah Papua, Aloysius Entama
Ia juga menambahkan, selain di dalam RTRW provinsi Papua Barat, PT APIU juga terindikasi melanggar kebijakan RTRW kabupaten Teluk Bintuni. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Teluk Bintuni memuat beberapa kawasan lindung, salah satunya adalah kawasan rawan banjir.
“Dari ± 616 Hektar pembukaan hutan sekunder yang telah dibuka, terdapat sekitar ± 602 Hektar kawasan rawan terhadap banjir. Tentunya pembukaan hutan tersebut akan berdampak pada kampung yang berada di sekitar kawasan barma estate. Seperti kampung Barma Barat, Yakora dan Arandai” jelas Aloysius.
Untuk itu, gabungan masyarakat sipil serta komunitas masyarakat adat perwakilan suku moskona merekomendasikan beberapa hal terkait diantaranya :
-
Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk meninjau kembali Izin PT APIU dan PT SKR karena telah membuka hutan sekunder dalam kawasan lindung RTRWP dan RTRWK
-
Tim penyusun Revisi RTRWP agar tidak memutihkan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT APIU dan PT SKR dan tetap berkomitmen memasukkan kawasan tersebut dalam kawasan lindung RTRWP/RTRWK
-
Pedagang dan merek untuk tidak membeli hasil perkebunan sawit yang melakukan deforestasi hutan dan lahan gambut seperti PT SKR. [mondo]