Yayasan Rumah Generasi Dan Lima Kabupaten/Kota Ikuti Bimtek Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

MANOKWARI | kadatebintuni.com ~ Gubernur Provinsi Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Robby Rumbekwan S.H, M.H membuka secara resmi Bimbingan Teknis, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se Papua Barat di salah satu hotel di Manokwari, Senin, (4/11).

banner 336x280

Gubernur Dominggus Mandacan dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Robby Rimbekwan mengatakan pada erah globalisasi dan reformasi birokrasi mengalami perubahan yang sangat cepat dalam sistem pemerintahan Indonesia pada saat ini. Pemerintah telah membuka ruang keterbukaan informasi bagi masyarakat, sehingga masyarakat memiliki ruang yang terbuka untuk memperoleh informasi dari badan publik pemerintah, maupun badan publik non pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya.

Dengan semakin di perlukannya keterbukaan informasi, maka pemerintah pusat bersama DPR-RI berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik, atau Undang-Undang (KIP). Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparasi.

Secara konperensif Undang-Undang KIP, mengatur mengenai kewajiban, badan, atau pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat, atau badan publik non pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat, namun tentunya ada beberapa pengecualian terkait dengan keterbukaan pelayanan imformasi publik sebagaimana di atur dalam bab 5 pasal 17 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.

Keberadaan PPID mutlak dalam mendukung implementasi open goverman di badan publik oleh karena itu sesuai pasal 13 Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap badan publik wajib menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Inovasi dalam memberikan pelayanan informasi publik, guna memberikan pelayanan yang cepat sangat di perlukan masyarakat, oleh sebab itu pejabat pengelola informasi dan dokumentasi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan pelayanan serta mengembangkan sistem informasi dan komunikasi agar tercapai tujuan dari pada Undang-Undang KIP tersebut, oleh sebab itu peningkatan kualitas dan kapasitas dan informasi publik tidak terlepas dari sumberdaya manusia yang terdapat pada perangkat atau organisasi PPID itu sendiri.

Peningkatan kualitas dan kapasitas pada sumberdaya manusia itu berkaitan dengan bertambahnya kualitas pemahaman pada substansi Undang-Undang KIP dan peraturan yang lainya serta hanya komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dimiliki untuk memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara benar dan tidak menyesatkan.

PPID merupakan ujung tombak dalam melaksanakan kewajiban badan publik dalam melaksanakan pelayanan imformasi publik kepada masyarakat sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam Undang-Undang KIP dan peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Perspektif keterbukaan informasi publik sebenarnya bukan lagi menjadi hal baru, pasalnya baik proses penyelenggaraan pemerintahan keterbukaan informasi publik menjadi hal prioritas yang harus di lakukan, untuk itu menjadi penting bagaimana perspektif keterbukaan imformasi publik bagi penyelenggara pemerintahan di provinsi papua barat ini memiliki frame yang sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keterbukaan imformasi publik dapat terlaksana secara baik dan terukur.

Pelaksanaan kegiatan ini di hadiri peserta ketua PPID kabupaten/kota di provinsi Papua Barat antara lain, Manokwari, Kota Sorong, Raja Ampat, Maybrat, Pegunungan Arfak dan Yayasan Rumah Generasi di Manokwari. (Dolly)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.