Oleh Nasarudin Sili Luli*
DUNIA tengah dalam kekhawatiran terkait merebaknya virus corona. Pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China, virus ini kini sudah merebak ke 14 negara di berbagai belahan dunia Kanada, Amerika Serikat, Prancis, Sri Lanka, Thailand, Taiwan, Vietnam, Korea Selatan, Nepal, Singapura, Australia, Malaysia, Jepang, Kamboja, dan Jerman.
Kedokteran Universitas Hong Kong memperkirakan sekitar 1.300 hingga 1.700 orang terinfeksi selama minggu pertama Januari 2020 dan meningkat ke 4.000 kasus seminggu kemudian. Para ilmuwan di Northeastern University di Boston memperkirakan 5.900 terinfeksi sampai 23 Januari. Per tanggal 28 Januari, sudah ada 106 korban jiwa jadi korban.
Dalam kasus yang berbeda, sebuah kegelisahan juga terjadi di ruang demokrasi. Demokrasi bertajuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Papua kini dalam ancaman Virus Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif. Mengapa? Perlu kita memahami secara utuh bahwa di setiap ajang pesta demokrasi bergulir di Tanah Papua akan menemui satu persoalan yang sama yaitu persoalan DPT yang tidak valid.
Para pegiat hukum, demokrasi, aktifis pemilu bahkan Bawaslu dan KPU sendiri pun sulit memastikan DPT di Papua yang akurat dan komprehensif. Ini merupakan fakta yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum karena daftar pemilih tetap adalah komponen penting pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Terciptanya daftar pemilih tetap yang akurat, komprehensif, dan mutakhir adalah harapan seluruh rakyat tanpa kecuali untuk memastikan hak memilih konsitusional warga di Papua terpenuhi.
Waspada Virus DPT Fiktif Papua
Saat ini, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sudah dimulai. Sebanyak 11 kabupaten akan menggelar Pilkada secara serentak yaitu Kabupaten Waropen, Supiori, Merauke, Yalimo, Boven Digul, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Keerom, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.
Adapun jumlah DPT pada Pemilu tahun 2019 yaitu (1). Kabupaten Asmat dengan jumlah 78.795 pemilih dan 387 TPS; Kabupaten Boven Digoel berjumlah 44.981 pemilih dengan 270 TPS; Kabupaten Merauke sebanyak 148.526 pemilih dengan 747 TPS, dan Kabupaten Yalimo sebanyak 89.438 pemilih dengan 414 TPS.
Kemudian, Kabupaten Yahukimo dengan jumlah 293.288 Pemilih yang terbagi dalam 1.246 TPS; Kabupaten Pegunungan Bintang sebanyak 103.391 pemilih dengan 474 TPS; Kabupaten Supiori dengan 15.873 pemilih dengan 71 TPS; Kabupaten Keerom dengan 53.241 pemilih dengan 217 TPS; Kabupaten Nabire dengan 188.081 pemilih terbagi 780 TPS; Kabupaten Yalimo sebanyak 89.438 pemilih dengan 414 TPS, dan Kabupaten Merauke sebanyak 148.526 pemilih dengan 747 TPS/
Sayangnya, kemungkinan besar DPT pada pemilu tahun 2019 yang lalu masih akan digunakan pada Pilkada tahun 2020 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di Provinsi Papua sebanyak 3.517.447 jiwa, yang nantinya menyalurkan hak pilihnya di 15.199 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketika kita meneropong lebih jauh pada pilkada 2018, jumlah DPT bertambah seperti virus yang mewabah sebanyak 106.230 jiwa dari DPT pilkada 2018. Bahkan, DPT saat Pilkada 2018 yang ditetapkan April tahun 2019 mencapai 3.411.217 jiwa. Bahkan, sebanyak 3,5 juta lebih itu tersebar di 5.498 kelurahan/kampung. Bombastis bukan?
Itu artinya, hanya berselang 1 tahun angka penyebaran virus DPT Papua sangat agresif, bahkan ini bisa dikategorikan sebagai “wabah virus” yang sangat mematikan demokrasi di Papua.
Pada jumlah TPS juga mengalami peningkatan dibanding TPS saat Pilkada 2018 yang berjumlah 9.222 unit. Dalam versi KPU Papua, kenaikan jumlah DPT tertinggi terjadi di Kabupaten Yahukimo yakni dari 158.489 orang menjadi 297.401 pemilih, menyusul Kabupaten Jayawijaya dari 140.851 pemilih menjadi 272.632 pemilih. Kemudian, Kabupaten Lanny Jaya dari 104.043 pemilih menjadi 272.632 pemilih. Sedangkan yang jumlah DPT-nya tetap yakni Kabupaten Puncak yang tercatat 158.340 pemilih. (Sumber: KPU Papua).
Pertanyaannya, apakah pada kenaikan jumlah pemilih dalam DPT itu terjadi karena banyak pemilih pemula yang kini telah berusia 17 tahun dan bisa menggunakan hak pilih?
Rekam Jejak Perbaikan DPT Papua
Daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan kedua untuk pemilu 2019 di Provinsi Papua tercatat sebanyak 3.541.017 orang atau mengalami kenaikan sebanyak 2.171 pemilih dari DPT pemilu sebelumnya.
Dalam DPT hasil perbaikan kedua itu terungkap jumlah pemilih baru sebanyak 59.253 orang, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat tercatat 49.343 orang. Selain itu, juga terjadi perbaikan data pemilih sebanyak 28.597 orang yang tersebar di 560 distrik, 5.386 desa/kelurahan dan 15.045 tempat pemungutan suara (TPS).
Hal yang paling tidak logis dalam penetapan DPT perbaikan kedua adalah dari jumlah DPT itu, sebanyak 272.252 pemilih disampaikan oleh KPU Jayawijaya. Namun, Bawaslu Papua keberatan dengan jumlah pemilih dari Kabupaten Jayawijaya karena melebihi data agregat kependudukan (DAK) yang berjumlah 270.551 pemilih.
Walaupun ada keberatan dari Bawaslu Provinsi Papua namun rapat pleno rekapitulasi perbaikan kedua tetap dilaksanakan dan hasilnya diserahkan ke KPU Pusat untuk ditetapkan sebagai jumlah pemilih di Papua. Apakah KPU provinsi abai atas persoalan DPT di atas?
Bawaslu dan KPU di 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 hendaknya mempunyai komitmen yang sama yaitu perbaikan total terhadapa DPT Papua yang sudah terjangkit virus DPT fiktif itu.
Perbaikan itu untuk membersihkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dari data pemilih ganda dan warga yang belum punya hak memilih tetapi masuk ke DPT. Selain itu, penyelenggara juga harus mendata warga yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum masuk ke DPTHP.
Bawaslu dan KPU daerah harus membuat beberapa kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas daftar pemilih itu dengan semangat DPT bersih, melayani, dan selamatkan hak pilih warga negara.
Dalam upaya perbaikan itu, Bawaslu dan KPU akan melakukan konsolidasi data hasil DPTHP dengan PPD dan Panitia Pengawas Distrik (Pandis) di daerah masing-masing. Selanjutnya, akan dilakukan pencermatan lanjutan mengenai data hasil DPTHP dengan Pandis setempat.
Selanjutnya, KPU Provinsi Papua dan 11 kabupaten itu melakukan print out terhadap data yang sudah dihapus. Kemudian diberikan kepada teman-teman Bawaslu untuk kemudian nanti dilakukan pencermatan lanjutan bersama dengan Pandis di daerah masing-masing
Dalam pencermatan kedua, KPU akan kembali menganalisa potensi kegandaan data pemilih, termasuk mencermati adanya data dalam DPTHP yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, serta kemungkinan pemilih yang belum masuk DPTHP. Setelah pencermatan selesai, KPU akan melakukan pencermatan langsung di lapangan.
Pencermatan ini meliputi kegiatan pengidentifikasian dan verifikasi factual. Pada tahap ini, Bawaslu dan KPU kabupaten harus bersikap terbuka untk memastikan pengidentifikasian yang detail, apakah benar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (sebagai pemilih), sekaligus juga melakukan verifikasi faktual.
Dengan begitu, terciptanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, komprehensif, dan mutakhir sebagaimana harapan seluruh rakyat dapat terwujud. Sekaligus, untuk memastikan bahwa warga negara setempat di 11 kabupaten itu terpenuhi hak memilih konsitusionalnya.
*Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura