Caption: Penyerahan Dokumen Pengaduan Ketidakwajaran Penggunaan Anggaran Petrotekno di Teluk Bintuni. Royal Sitohang,SH (Kiri), Heri Arung Boro,SH (Tengah), Semuel Wailola,ST (Kanan)
Bintuni (KADATE) – Pusat Pelatihan Teknik Industri dan Migas Teluk Bintuni (P2TIM-TB) atau yang biasa dikenal Petrotekno yang telah beroperasi sejak tahun 2018. Lembaga pendidikan itu dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, bekerja sama dengan Petrotekno.
Fasilitas tersebut berdiri di atas lahan seluas 9.300 meter persegi di Distrik Bintuni Timur, dan menjadi harapan besar dalam upaya mencetak SDM unggul di bidang teknik industri dan Migas. Kendati demikian, dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran pada Pusat Pelatihan Teknik Industri dan Migas Teluk Bintuni (P2TIM-TB) itu, telah menjadi bahan investigasi oleh Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Teluk Bintuni.
Hal ini dipertegas dengan adanya laporan pengaduan yang di serahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, tertanggal 29 Juni 2020, dengan nomor surat 008/DPK/LAKRI-TB/IV/2020.
Mewawancarai Sekretaris LAKRI Teluk Bintuni, Semuel Wailola, ST, mengungkapkan bahwa laporan yang telah masuk di Kejari Teluk Bintuni, merupakan awal dari upaya LAKRI Teluk Bintuni untuk ikut mendukung upaya memberantas korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni.
” Sesuai dengan Visi dan Misi serta Tujuan Lembaga ini (LAKRI,red) didirikan, dan atas mandat oleh Pengurus pusat, bahwa LAKRI Teluk Bintuni akan berpihak kepada masyarakat, guna melakukan tindakan- tindakan yang konsisten memberantas ketidakwajaran penggunaan anggaran, dan yang menyebabkan kerugian negara,” tutur Semmy, sapaan akrap Sekretaris LAKRI Teluk Bintuni itu di Bintuni, Selasa 30 Juni 2020.
Semmy juga berharap agar hasil investigasi yang telah diserahkan LAKRI Teluk Bintuni kepada Kejari Teluk Bintuni, agar ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berkas documen yang telah kami serahkan dan diterima oleh Kasie Intel Kejari, kami harapkan segera di lakukan tindak penyelidikan, terkait ketidakwajaran penggunaan angaran di Petrotekno. Dimana merupakan sebuah fasilitas yang harusnya diharapkan menjadi pencetak SDM dan sebagai kebanggaan masyarakat Teluk Bintuni,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Teluk Bintuni Royal Sitohang, SH, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. “Ya benar, ada pengaduan mengenai hal tersebut, oleh LAKRI Teluk Bintuni, tertanggal 29 Juni 2020. Terkait hal ini, kami mengapresiasi karena ini juga merupakan pertama kalinya pengaduan masyarakat terkait dugaan Tipikor kepada Kejari Teluk Bintuni,” ujar Royal Sihotang yang dihubungi via telepon seluler, Rabu 1 Juli 2020.
“Kemudian, langkah yang akan dilakukan adalah kami analisis terlebih dahulu, terkait kebenarannya, sesuai dengan poksi Kasie Intel Kejari,” ujarnya lagi. [BW/DAN]