DPS Teluk Bintuni 41.467, Warga Diminta Proaktif Pastikan Namanya Terdaftar

oleh -143 Dilihat
oleh
banner 468x60

BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Pemilih yang terdata pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 yang disahkan dan ditetapkan oleh KPU kabupaten Teluk Bintuni ada 41.467 orang, rincian 22.087 laki-laki dan 19.380 perempuan.

Jumlah ini berkurang hampir 4 ribu orang jika dibandingkan dengan pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Papua Barat 2017 lalu 45.465 orang. Untuk itu, pihak KPU berharap warga masyarakat yang memiliki hak pilih untuk ikut proaktif mengecek namanya di PPS setempat.

banner 336x280

Ketua KPU Teluk Bintuni, Ahmad Subuh Refideso, SHI mengatakan, hasil pleno penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sudah ditetapkan dengan jumlah pemilih 41.467 orang, namun itu belum dinyatakan “valid”.

Sebab, setelah DPS ditetapkan oleh KPU, maka tersedia waktu satu bulan untuk dilakukan perbaikan dan pemutahiran lagi sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Dijelaskan bahwa petugas Pantarli melakukan pendataan dan pemutaran data dengan sistem coklih (cocok pilih) dengan mengacu pada tiga hal penting, yang pertama Kartu Keluarga yang bersangkutan, kedua KTP Elektronik dan yang ketiga bagi yang belum mempunyai KTP Elektronik tapi sudah melakukan perekaman E-KTP, maka surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teluk Bintuni menjadi dasar untuk melakukan pendataan dan pemutahiran data. Sumber data selain dari tiga sumber ini tidak diakomodir.

“Penetapan DPS itu tidak serta merta dinyatakan data itu valid. Karena ada ruang perbaikan, dijadwal itu masa perbaikan DPS mulai dari 18 Juni sampai 18 Juli. Diruang tanggapan, masyarakat harus proaktif mendatangi PPS di wilayahnya masing-masing karena ada masyarakat yang belum sempat terdata,” ujar Ahmad Subuh di kantor KPU, Senin (25/6).

Menurutnya, terjadi pengurangan jumlah pemilih Pemilu 2019 dibandingkan DPT Pilgub lalu karena kini berbasis KTP Elektronik, sudah mulai benar-benar menerapkan domisili warga masyarakat berbasis E-KTP sehingga harus memastikan identitas dan domisili seseorang itu. “Bisa juga pindah domisili atau sudah meninggal. Tidak bisa diakomodir di data pemilih,” ungkap Ahmad Subuh yang sudah dua periode sebagai anggota KPU Teluk Bintuni itu.

Untuk itu diharapkan, bagi warga yang belum terdata untuk mendatangi PPS atau PPD bahkan bisa meminta penjelasan ke KPU di bagian Divisi Data atau Kasubag data. “Jangan kita saling melemparkan keselahan ke Dukcapil dan KPU, saya harapkan kita bisa koordinasi dengan niat dan etikat baik,” tutur Subuh terkait adanya ketidakpuasan penetapan DPS itu pada pengurus Partai Politik tertentu. [Daniel MD]

Ketua KPU Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.