Bintuni (KADATE) – Pencurian yang dilakukan pria berinisial D di rumah salah satu warga yang pada awalnya berjalan mulus, menggondol dompet dan satu unit sepeda motor, namun naas aksi tersangka berhasil kepergok korban.
Karena kaget aksinya ketangkap basah, tersangka kabur di kejar korban, pengejaran korban membuat tersangka kepayahan hingga meninggalkan barang bukti hasil pencuriannya satu unit sepeda motor, di pinggir hutan, sedang tersangka kabur dengan membawa dompet kedalam hutan.
Usai kejadian itu, korban beserta dua orang saksi langsung melaporkan ke Makopolsek KM2 Teluk Bintuni, menurut laporan korban yang tertuang pada surat laporan, (nomor /36/VI/2018/papua/Res luk bintuni/sek bintuni/SPKT) kejadian berlangsung pada Jumat (22/6), pukul 10.00 wit.
Selain runutan kronologis korban juga melaporkan bahwa tersangka berhasil menggondol Sepeda motor jenis Yamaha M3 warna pink dengan DS 3146 BA, serta satu buah dompet yang berisikan 1 buah KTP elektrik, 1 buah ATM Bank Mandiri, dan uang Tunai sebesar Rp 5.000.000.
Menindak hal ini, tim Buser Reskrim Polres Teluk Bintuni, yang di pimpin Bripka Sarifuddin, langsung melakukan penyisiran dan pengejaran kepada tersangka, selang satu hari, pada Sabtu (23/6) pukul 03.40 wit dini hari, tersangka berhasil di bekuk, di kampung kali hitam distrik Mayado Stengkol III Teluk Bintuni, seperti yang di ungkapkan oleh Bripka sarifuddin (23/6).
“Sempat terjadi pemburuan terhadap pelaku oleh jajaran Buser Polres Teluk Bintuni di daerah perkotaan dengan hasil kerja keras team buser dan dibantu saksi dan keluarga dari korban pelaku akhirnya dapat di ringkus dan diamankan oleh aparat kepolisian beserta barang buktinya (BB). Hasil penangkapan tersebut ternyata barang bukti berupa uang 5 juta rupiah hanya tersisa 30 ribu karena dipakai oleh pelaku untuk miras dari hasil keterangan pelaku kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, Sarifuddin juga menambahkan tersangka tidak lama ini baru saja menjadi warga binaan dilapas Teluk Bintuni. “Tersangka ini sudah pernah menjadi warga binaan Lembaga pemasyarakatan Teluk Bintuni, yang sudah di bebaskan pada tanggal 02 April 2018 lalu. Di tahan selama 2 bulan dengan kasus tindak pidana pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian, namun rupanya hal itu tidak membuat jera, sehingga kambuh penyakit untuk mengulanginya lagi, dan kini harus Kembali mempertanggung jawabkan perbuatan melanggar hukum yang di lakoninya,” pungkasnya. [Baim]