BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Teluk Bintuni melakukan soaialisasi Peraturan KPU atau PKPU RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota peserta Pemilu tahun 2019 di Aula KPU, Selasa (3/7).
Kegiatan sosialisasi itu dipimpin ketua KPU Teluk Bintuni, Ahmad Subuh Refideso, SHI, dan ditemani anggota Komisioner Regina Baransano,SH, dan Herry Salamahu, serta Plt. Sekretaris KPU Ganem Seknun, SH.
Hadir pengurus partai politik (Parpol), Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta, Danramil Kapten Simson Womsiwor dan Kapala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Teluk Bintuni Drs. Nicolaus Nimbafu.
Ketua KPU Ahmad Subuh Refideso lebih banyak memberikan penjelasan tatacara pencalonan kepada para pengurus Parpol.
Dia berharap agar para pengurus Parpol dapat memberi pejelasan kepada anggota partai yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal caleg untuk maju pada Pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Teluk Bintuni, Pius Nafurbenan usai mengikuti sosialisasi itu mengatakan, secara umum sosialisasi tentang PKPU RI Nomor 20 tahun 2018 sangat penting dan bermanfaat bagi pengurus dan anggota Parpol terutama yang maju sebagai bakal calon.
Pius mantan PNS guru itu mengusulkan alangkah baiknya pihak KPU juga lebih mempertegas terkait para aparatur kampung yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk menunjukan bukti hasil laporan pertanggung jawaban dana kampung sehingga tidak disalahgunakan, bahkan terkait hal tersebut, Pius mengaku sudah melakukan Koordinasi dengan Plt. Sekda Teluk Bintuni.
“Saya sudah berbicara dengan Pak Sekda supaya beliau mengingatkan setiap aparat kampung untuk membuat laporan pertanggung jawabkan dana kampung sebelum pelaksanaan pemilihan umum legislatif,” tutupnya. [Daniel MD]