BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Teluk Bintuni, Drs Nicolaus Nimbafu yang dikonfirmasi setelah pertemuan di Aula KPU Teluk Bintuni, Selasa (3/7) mengatakan, untuk legalisir ijasah terakhir SMA dan SMK atau sederajat di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat di Manokwari.
“Saya baru dapat informasi dari provinsi bahwa untuk legalisir ijasah SMA SMK dan sederajat untuk para bakal calon anggota DPRD Teluk Bintuni itu di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat. Yang sudah dilegalisir oleh kami di Dinas Prndidikan kabupaten itu dinyatakan rusak. Tidak berlaku,” ujar Nicolaus Nimbafu.
Hal ini disampaikan sekaligus meluruskan informasi yang sudah disampaikannya di pertemuan KPU tentang Sosialisasi syarat Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tentang kesiapan Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Teluk Bintuni untuk melegalisir ijasah SMA, SMK atau sederajat.
Dia berharap agar para bakal Calon Anggota DPRD Teluk Bintuni dapat mempersiapkan dokumen terkait termasuk ijasah tamatan sebelumnya, SD dan SMP untuk mengurus legalisir ijasah terakhir itu ke provinsi Papua Barat. [Daniel MD]