Terapkan protokol kesehatan Covid-19, Dinas Dukcapil Teluk Bintuni layani perekaman e-KTP

oleh -45 Dilihat
oleh
banner 468x60


Bintuni (KADATE) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (Dukcapil)  Teluk Bintuni telah membuka pelayanan perekaman e- KTP, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Dukcapil Teluk Bintuni Irwansyah Nazar, S.Sos MM mengatakan, pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil Teluk Bintuni, di masa Pandemi Covid-19, sudah berlangsung sejak tanggal 8 Juni 2020.

banner 336x280
Irwansyah Nazar, S.Sos MM

Warga yang mengurus KTP elektronik hingga Senin 7 Juli 2020 terlihat mengurus KTP itu di kantor Dukcapil itu. Mereka wajib memakai masker, mengantri masuk bilik disinfektan, cuci tangan, cek suhu tubuh, dan jaga jarak.

“Di dalam ruang tunggu, pihak Disdukcapil menerapkan sistem jaga jarak, pada saat antri. Petugas yang memberikan pelayanan juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan alat penutup wajah,” kata Irwansyah Nazar.

Kata Irwansyah Nazar bahwa pihaknya selalu siap memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di tengah-tengah situasi pandemi Vovid-19 ini. “Sesuai surat edaran pemerintah, Maret lalu, kami membatasi pelayanan perekaman e-KTP, tapi untuk kaitannya dengan dokumen – dokumen kependudukan lainnya, kami layani lewat nomor-nomor WA (WhatsApp) yang sudah kami sebar luaskan, dan juga memberikan informasi di facebook,” ungkap mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni itu.

Pelayanan ini hanya khusus bagi warga yang akan melakukan perekaman, setelah sebelumnya sudah mengurus berkas administrasi pembuatan e-KTP, melalui no Whatsapp secara online.

Pada proses perekaman hingga pencetakan, bisa selesai di hari itu juga, apabila tidak ada gangguan teknis.

Kantor Dukcapil tetap membuka pelayanan perekaman tersebut, karena penerbitan e-KTP merupakan kebutuhan warga yang mendesak, terlebih lagi khusus bidang pendidikan.

Ia lalu menyampaikan bahwa untuk pelayanan terkait semua administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat melalui nomor WhatsApp, 0821 9795 7374, 0812 8083 8707, dan 0822 3828 0506. (Daniel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.