Bintuni (KADATE) – Kapolres Teluk Binuni AKBP Hans R. Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Junaidi Anthonius Weken, S.IK menghimbau agar para pemilik dan atau pengelola (Admin) Grup Facebook di Bintuni khususnya, agar proaktif dalam menjaga grup yang dikelola dengan memfilter postingan dan menertibkan “akun-akun palsu” yang tidak jelas nama dan foto yang digunakan.
“Kami dari pihak kepolisian tentunya sangat menghimbau dari para pemilik grup facebook atau para admin facebook untuk tetap memfilter status-status (postingan,red) maupun akun-akun yang masuk di dalam grup Facebook.
Karena apakah akun ini palsu atau sesuai foto dan namanya, apalagi tidak sesuai agar akun itu dikeluarkan dari grup,” kata Kasat Reskrim Junaidi Anthonius Weken usai pertemuan dengan pengelola grup Facebook KADATE bintuni diruang kerjanya, Senin, 6 Juli 2020.
Kata Kasat Junaidi Weken menegaskan bahwa penertiban pemilik akun palsu atau yang menggunakan identitas tak jelas mesti ikut dilakukan oleh para pengelola grup facebook, karena, baginya, kalau tidak dikeluarkan nanti akun-akun seperti inilah yang berani melakukan tindakan memposting postingan yang terkait dengan ujaran kebencian, hoax, penghinaan, baik itu terhadap salah satu suku, ras, agama, dan golongan. “Dan itulah yang akan menyebabkan terjadinya perpecahan, dari postingan tersebut akan terjadi konflik,” pesannya.
“Makanya kami menghimbau kepada para admin untuk proaktif untuk mengfilter baik itu akun facebook yang bergabung di grup facebook harus di filter, kalau ada ditemukan melanggar aturan segera dilakukan tindakan baik itu dihapus statusnya atau pun mungkin dikeluarkan dari grup facebook,” pesannya.
Kepada para netizen atau pengguna sosial media di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, khususnya pemilik akun facebook, agar menggunakan secara bijaksana. Untuk publik atau pemilik akun sekarang ini agar cermat dalam menggunakan teknologi, sehingga tidak sembarang memposting, ternyata itu sudah masuk dalam tidak pidana.
“Apabila kita membenci orang lain sebisa mungkin tidak memposting di media sosial karena itu bisa masuk dalam tindak pidana UU ITE. Jangan sembarang memposting bisa menjadi buah simalakama buat kita. Itu saja,” tuturnya.
Pihak Kepolisian Polres Teluk Bintuni, kata Kasat Reskrim, siap untuk membackup dan bekerja sama dengan para admin dalam rangka untuk meniadakan atau meminilisir terjadinya tindak pidana UU ITE itu.
“Kami siap bekerja sama dan membackup apabila ada pihak-pihak yang tidak menerima dan tidak senang terkait dengan pelaksanaan aturan oleh para admin grup Facebook tersebut. Kami bisa tindaklanjuti itu, bisa dilaporkan kepada kami,” tandasnya. (Daniel)