Bintuni (KADATE) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kabupaten Teluk Bintuni menggelar “Coffee Morning”, bersama pimpinan media dan tim pemenangan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Teluk Bintuni 9 Desember 2020 mendatang, di Coffee Bos-Q Bintuni, Kamis 6 Agustus 2020.
Tim pemenangan dari pasangan petahana Petrus Kasihiw – Matret Kokop (PMK2) dan pasangan Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYo).
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Junaidy Weken, mengemukakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas permasalahan penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, penghinaan dan sara di media sosial (Medsos).
Pasalnya dengan adanya pertemuan yang sekaligus sosialisasi terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan hukum tersebut.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni itu berharap agar dalam berpolitik tetap mengedepankan sikap dan perilaku yang baik, teduh dan bermartabat. Sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan kondusif, aman, sukses, serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten Teluk Bintuni.
“Mari sama – sama menetralkan itu, namanya dunia politik, boleh saja situasi dan kondisi hati panas tapi kepala tetap harus dingin,” ingatnya.
Dikatakannya, apabila kedapatan ada “netizen” yang menuliskan dan mengunggah ada unsur – unsur hoax, ujaran kebencian, penghinaan dan sara, yang tidak terorganisir dan tidak terkendali, agar seluruh tim pemenangan bisa menetralkan dan mendinginkan hal tersebut.
Ditegaskan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi elektronik itu ada dua ketentuan pidana. Yaitu pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15. “Dari tahun 1946, di negara kita sudah melarang apabila kita menyebarkan berita bohong, terus menimbulkan kerusuhan, kericuhan, baik itu antar kelompok maupun perorangan,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada admin group media sosial untuk lebih intens dalam melihat dan mengawasi akun-akun palsu yang menyebarkan unsur -unsur berita hoax, ujaran kebencian, penghinaan dan sara di group – group medsos masing – masing. (***/Daniel)