Jakarta (KADATE) – Ketua DPC PPP (Partai Persatuan Pembangunan) kabupaten Teluk Bintuni, Joko Lingara menegaskan hasil pertemuan dirinya dengan pengurus DPP bahwa rekomendasi PPP untuk pasangan Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy pada Pilkada Serentak 2020 sudah final. Dan tidak bisa dirubah.
Joko Lingara menyebutkan, kepastian ini di perolehnya usai bertemu langsung dengan Sekjen PPP, Arsul Sani dan Ketua Desk Pilkada, Ermalena di Kantor DPP PPP, Menteng Jakarta, Selasa (04/8/2020).
Ia memastikan, sekaligus mengajak konstituen agar tidak termakan isu murahan. Dia juga tak menampik bahwa hingga saat ini, masih ada pihak tertentu yang terus menerus mencoba ‘mengganggu’ rekomendasi yang telah jatuh ke pasangan Ali Bauw dan Yohanis Manibuy (AYo) di Teluk Bintuni.
“Hasil pertemuan yang di pimpin oleh Sekjen PPP, tadi beliau sampaikan bahwa tidak ada namanya perubahan rekom. Itu sudah paten, jadi untuk semua konstituen jangan terpengaruh isu murahan semacam ini yang dimainkan pihak tertentu,” ungkap Joko.
Joko yang didampingi Ketua DPW PPP Papua Barat, H. Saharudin juga menjelaskan, sesuai penjelasan Sekjen, rekomendasi yang diberikan kepada Pasangan AYO itu sudah final dan wajib di taati oleh seluruh pengurus, kader dan termasuk anggota DPRD dari PPP.
Dan apabila dikemudian hari masih ada kader maupun pengurus dan anggota DPRD asal PPP yang tidak mengikuti putusan DPP akan diberi sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai anggota atau kader PPP.
“Tadi juga beliau sudah sampaikan kalau ada yang melawan perintah partai harus diberi sanksi tegas. Kader atau pengurus dan anggota DPRD PPP harus taat terhadap putusan partai”, tutup Joko yang pernah menjadi anggota DPRD Teluk Bintuni itu.
Joko mengajak semua masyarakat Teluk Bintuni untuk menjaga Pilkada berlangsumg dengan aman dan damai. Sebisa mungkin para elit politik juga menampilkan politik santun, berani bertanggung jawab dan sebisa mungkin jauhi kabar bohong dan isu provokatif. (***/Daniel)