Polisi Tetapkan “SR” Oknum Pegawai Honorer, Tersangka Kasus Pembobolan Brankas Keuangan Kantor Bawaslu Teluk Bintuni

oleh -71 Dilihat
oleh
banner 468x60
Kasat Reskrim Junaidy A. Weken menunjukkan barang bukti saat Konferensi Pers. (Foto:Azrul)

Bintuni, KadateBintuni.com – Kepolisian resort (Polres) Teluk Bintuni menetapkan pria berinisial “SR” sebagai tersangka atas kasus kehilangan uang dengan terjadi kerusakan pada brangkas tempat penyimpanan uang kantor Bawaslu Teluk Bintuni itu.

Pada saat konferensi Pers di ruang Dhira Brata Polres Teluk Bintuni, pada hari Selasa, 13 April 2021, Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Ajun Komisari Polisi Junaidy Anthonius Weken, SIK menjelaskan kasus kehilangan uang atau pencurian yang terjadi pada tanggal 5 Maret 2021 silam itu baru terungkap setelah pihaknya menangkap dan menahan tersangka SR yang diketahui bekerja sebagai pegawai honorer pada kantor Bawaslu Teluk Bintuni pada hari Jumat, 9 April 2021.

banner 336x280

Dalam penangkapan SR, pihaknya, kata Kasat Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar 177 juta rupiah, perhiasan emas berat 4 gram, buku tabungan beserta kartu ATM, dan satu unit kendaraan roda dua serta pakaian yang baru dibeli.

Terkait motif, tersangka bisa mencuri di kantor ia bekerja, kata Kasat Reskrim, karena faktor ekonomi, termasuk untuk melunasi hutang seperti yang diakui tersangka saat diperiksa penyidik.

Dikesempakan itu, Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti lain yang telah diamankan lebih dulu dari brangkas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni uang tunai 324 juta rupiah. Uang tersebut, kata Weken, tidak sempat dibawa kabur pelaku.

“Jumlah uang yang dibawa pelaku sementara kami simpulkan Rp 260 juta lebih. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari itu,” kata Kasat Reskrim.

Tentang bagaimana pelaku bisa masuk ruangan dan membobol brangkas keuangan, dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui tersangka meminjam kunci ruangan dari petugas Satpam, kemudian menggandakan kunci tersebut.

Dan dengan kunci duplikat yang dimiliki, kata Kasat Reskrim, tersangka dengan leluasa melakukan aksinya. Saat beraksi, ia menggunakan linggis untuk merusak pintu belakang kantor sekaligus ingin mengelabui petugas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. Sehari sebelum konferensi pers, pihak Polres telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Teluk Bintuni pada Senin, 12 April 2021.

“Untuk penyidikan sudah kami surati Kejaksaan, selanjutnya kami tinggal lengkapi berkas kemudian kami akan tahap satu. Yang pasti kami upayakan kasus ini segera tuntas,” tegasnya. [Azrul]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.