Reses III Anggota DPR PB, Dominggus Urbon Jaring Aspirasi “Fokus” 3 Distrik di Teluk Bintuni

oleh -75 Dilihat
oleh
Anggota DPRPB Dominggus Urbon beropse bersama perwakilan masyarakat adat di Sekretariat Lembaga Adat 7 Suku di Bintuni
banner 468x60
Ir. Dominggus Urbon

Bintuni (KADATE) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) dari Fraksi Otonomi Khusus (OTSUS) asal Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. Dominggus A. Urbon menjaring aspirasi masyarakat dengan menggelar pertemuan di Sekretariat Lembaga Adat Tujuh di Bintuni, Kamis 12 November 2020. Tiga Distrik yakni Bintuni, Bintuni Timur, dan Distrik Tuhiba jadi fokus kali ini.

“Jadi reses III ini adalah suatu kegiatan diluar persidangan anggota DPRPB, saya sebagai anggota DPRPB dari mekanisme pengangkatan mewakili kabupaten Teluk Bintuni saya datang kemari untuk menjaring aspirasi dan pokok-pokok pikiran masyarakat,” ungkap Dominggus Urbon di Bintuni, Kamis, 12 November 2020.

banner 336x280

Penjaring aspirasi masyarakat ini, kata Dominggus Urbon akan diteruskan dalam pembahasan rancangan APBD tahun 2021 di provinsi Papua Barat. “Ada tiga distrik, Distrik Bintuni, dan Bintuni Timur kita gabungkan pertemuan di Sekretariat Lembaga Adat 7 Suku ini. Besok rencana di Distrik Tuhiba,” ujar Dominggus Urbon saat diwawancarai Kadatebintuni.com.

Selain itu, dalam masa reses ini, anggota DPRPB yang mewakili kabupaten Teluk Bintuni di fraksi OTSUS itu juga lewat pertemuan-pertemuan mendapatkan informasi-informasi yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan program yang dibiayai lewat dana OTSUS sudah sejauh mana di kabupaten Teluk Bintuni. “Karena 80 % dana OTSUS itu turun ke kabupaten. Kami sebagai wakil masyarakat yang diangkat melalui mekanisme Otsus ini, kami juga harus mengetahui sejauh mana hasil itu sudah dilakukan,” jelasnya.

Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari masyarakat antara lain masalah tenaga kerja, pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur dasar, “kemudian ada juga pendapat tentang penolakan Otsus,” ujarnya.

Dia pun konsen tentang melihat bagaimana pembenahan kelembagaan masyarakat adat ini. “Harus juga dituangkan dalam suatu instrumen hukum daerah, melalui perdasus supaya masyarakat adat ini bisa di libatkan. Sebagai mitra pembangunan kedepan,” tegasnya. (Azrul/dmd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.