BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) mengadakan kegiatan sosialisasi untuk menjaring masukan dari pemerintah daerah, dan masyarakat adat 7 (tujuh) suku di kabupaten Teluk Bintuni terkait 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) di Hotel Stengkool Bintuni, Jumat 7 Desember 2018.
Tiga Raperdasus itu yakni, Raperdasus tentang Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH MIGAS), Raperdasus Pedoman Pengangkatan Anggota DPR Jalur Otonomi Khusus (Otsus) dan Raperdasus Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di provinsi Papua Barat.
Kegiatan ini di buka oleh Ketua MRP Papua Barat Maxsi N Ahoren yang dihadiri oleh tamu undangan yang berasal dari pemerintah daerah dan perwakilan lembaga masyarakat adat tujuh Suku serta para pihak terkait lainnya yang kurang lebih 200 orang.
Ketua MRP Papua Barat Maxsi Ahoren ketika membuka kegiatan itu menjelaskan bahwa Raperdasus itu diterima dari DPR Provinsi Papua Barat tanggal 30 November 2018. Dan MRP melakukan pembahasan dan kajian dengan pemerintah daerah serta masyarakat adat.
“Kami sedang melakukan pembahasan Raperdasus. Sebelumnya di Pegaf (kabupaten Pegunungan Arfak,red), dan yang kedua di Teluk Bintuni. Hari ini kami dari tim Raperdasus Pokja Adat yang mempunyai 3 hal Raperdasus. Dan sampai tanggal 30 Desember 2018, Raperdasus ini harus segera selesai di sosialisasikan ke seluruh masyarakat adat,” ungkap Maxsi Ahoren.
Maka lewat kegiatan ini, MRP Papua Barat melalui Pokja Adat mendapatkan masukan dari masyarakat adat 7 Suku yang berada di Teluk Bintuni, agar semua ini akan diatur dan dipertimbangkan serta di sahkan menjadi Perdasus oleh Anggota DPR dan pemerintah provinsi Papua Barat.
Sementara itu, mewakili Pemda Teluk Bintuni, Asisten II Setda Drs. Frans Awak mengatakan, dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua (dan Papua Barat) tahun 2001 pasal 34 ayat 7, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2008 disebutkan pembagian DBH harus dibagi secara adil dan berimbang dengan peraturan daerah dan raperdasus, oleh karenanya pemda Teluk Bintuni bersama masyarakat adat 7 suku, serta pemerintah daerah penghasil yang lain telah melakukan langkah-langkah dan mendorong serta mendesak Raperdasus DBH Migas agar ditetapkan menjadi perdasus.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini kita semua dapat sikapi sebagai uji publik dan penjaringan aspirasi mendapat formulasi keterwakilan rakyat lewat jalur otsus di pemilu yang akan datang”. Untuk membawa serta mewakili hak-hak masyarakat adat yang ada,” tutupnya. [***/Daniel MD]