Bintuni (KADATE) – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw, SE MSP menyatakan pihaknya sudah siap membayar THR Lebaran bagi para Pegawai di lingkup Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni.
Hanya saja saat ini, ia masih menunggu Revisi PP No 36 tahun 2019 pasal 10 ayat 2 yang sementara digodok oleh Kementerian Keuangan RI terkait pemberian THR diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, jika di dasari Perda, pemberian THR bagi para pegawai berpotensi molor karena pembentukan perda tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Kami prinsipnya sudah siap, cuma lagi menunggu revisi payung hukum THR Lebaran yang digodok Kemenkeu,” ungkap Ali Bauw, Jumat (17/5/2019) usai mengikuti sebuah acara di Komp Perkantoran Bupati, Bumi Saniari SP III.
Seperti dilansir detik.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (15/5/2019), mengatakan proses revisi PP No 36 tahun 2019 diupayakan rampung dalam 1-2 hari kedepan.
Sehingga pencairan THR tidak perlu menggunakan Perda, tetapi bisa menggunakan Perkada/Perbup.
“Informasi terakhir mudah-mudahan dalam minggu depan sudah bisa dicairkan, paling lambat 24 mei 2019,” harap Kepala BPKAD Teluk Bintuni itu. [Daniel]