Bintuni, kadatebintuni.com ~ Pemerintah tidak dapat memungkiri bahwa perkembangan terbaru menunjukan gejala keterbasan regulasi dalam menata organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menyebabkan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang pada dasarnya dibentuk dalam semangat demokratisasi yang dirasakan kurang efektif.
Dimana ruang interpretasi dan sanksi yang tidak tegas justru menutup ruang bagi pemerintah untuk melakukan penindakan bagi aktifitas Ormas yang bertentangan dengan tujuan nasional.
Dalam beberapa kasus sering kali Ormas menentang dan berusaha merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945, Pancasila serta Bhineka Tunggal Ika.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Teluk Bintuni T.W Taborat ketika membacakan sambutan saat membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 58/59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berlangsung di Aula Kantor Kesbangpol Teluk Bintuni di SP-3 Manimeri.
Dikatakan bahwa dalam upaya menjaga keutuhan NKRI pemerintah terus membangun sinergitas dalam berbagai segi kehidupan, terutama kehidupan kemasyarakatan, sosial, ekonomi dan budaya serta berusaha menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Teluk Bintuni.
Terkait hal itu diharapkan agar semua Organisasi Kemasyarakatan yang telah dan baru dibentuk yang ada di kabupaten Teluk Bintuni agar segera mendaftarkan atau berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol agar kedepan apabila ada kegiatan yang dilakukan oleh Ormas tersebut tidak dikatakan ilegal.
Hadir sebagai narasumber kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor : 58/59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kepala Bidang Seni dan Budaya Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Yusuf Homer yang membawakan materi tentang Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang tentang Ormas.
Kegiatan itu diikuti sebanyak 25 peserta dari berbagai unsur elemen masyarakat dan pemerintah daerah. [Daniel MD]