BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Setelah upacara bendera 17 Agustus di lapangan GSG akan dilepas terbang beberapa ekor burung Nuri yang dilindungi “endemik” di tanah Papua hasil sitaan petugas Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) Wilayah III di Bintuni.
Satwa yang dilindungi Negara “endemik” di bumi Papua seperti jenis burung nuri, kakatua, kasuari dan lainnya hasil disitaan petugas dari masyarakat yang masih hidup akan dilepas kembali ke hutan, habitatnya.
Menurut Petugas Urusan Pemanfaatan dan Pelayanan Perizinan Hasil Hutan Non Kayu KSDA Wilayah III Teluk Bintuni Nikson Nauw, “Ada 4 ekor burung Nuri yang secara simbolis setelah upacara kenaikan bendara Merah Putih, 17 Agustus akan dilepas oleh Bapak Bupati, Kapolres, Kejari dan ketua Panitia”.
Dia menjelaskan bahwa Satwa yang dilindungi namun masyarakat dalam keseharian berburu, menangkap dan memelihara serta menjual ketika ditemukan oleh pihak KSDA- yang memiliki tugas jaga cagar alam- atau Kepolisian disita untuk kemudian dilepas kembali ke habitat asalnya atau alam bebas.
“Selama ini, sasaran yangg jual beli diambil kita taruh untuk nanti dikembalikan ke alam bebas. Dan untuk Satwa yang kami sita dari masyarakat beberapa waktu itu atas bantuan kerjasama dengan pihak Polres dan pemuda dari lembaga Wefo Gaya Baru Bintuni,” ungkap Nikson yang ditemui di tempat penitipan Satwa hasil Sitaan di Gaya Baru, Kamis (16/8).
Dikatakan juga bahwa sesuai undang-undang, Satwa yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk ditangkap dan dipelihara. Untuk itu, perlu juga dilakukan sosialisasi bagi warga masyarakat.
Disebutkan beberapa jenis Satwa yang dilindungi seperti Kasuari, Kuskus, Burung Mambruk, Kakatua Putih Hijau Merah, Kaka Tua Raja, Cenderawasih. Burung Taun-taun, Nuri Hitam. [Daniel MD]